Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus ‘Jatah Preman’

Pekanbaru – Pengadilan Tinggi Riau memutuskan untuk memperberat vonis terhadap Gubernur Nonaktif Riau, Abdul Wahid, dalam kasus yang dikenal sebagai ‘Jatah Preman’. Hukuman banding yang dijatuhkan hari ini adalah 4 tahun penjara, lebih berat dibandingkan vonis awal selama 2 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau yang dipimpin oleh Abdul Azis. Sidang pembacaan vonis dilaksanakan secara daring pada Senin, 5 Oktober.

Majelis hakim menyatakan bahwa Abdul Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan ini juga merujuk pada Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Lebih lanjut, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar. Uang pengganti ini harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila harta benda Abdul Wahid tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, maka akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Abdul Wahid terjerat kasus ini bersama mantan Kepala Dinas PUPR Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Wahid divonis 2 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tinggalkan komentar