Langsung ke isi

The East Side

  • Beranda
  • News

Pengadilan Tinggi Riau

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus ‘Jatah Preman’

Oktober 5, 2026 oleh admin
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus 'Jatah Preman'

Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperberat vonis Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara dalam kasus ‘Jatah Preman’.

Kategori News Tag Abdul Wahid, Pengadilan Tinggi Riau Tinggalkan komentar

Recent Posts

  • Jawa Barat Sabet Penghargaan Tertinggi Provinsi Ramah Wisata Muslim 2026
  • Pintu KRL Bekasi-Angke Bermasalah, Petugas Jaga Hingga Stasiun Manggarai
  • Konter Pulsa di Manggarai Rusak dan Ludes Akibat Tawuran, Rugi Jutaan Rupiah
  • Jenderal Sigit Beri Laporan Langsung ke Presiden Prabowo, Bahas Program Prioritas Nasional
  • Anggaran Jaminan Kesehatan DKI Jakarta Dipangkas Rp 200 Miliar, DPRD Minta Jaminan Tak Ada Warga Terlantar

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
© 2026 The East Side • Dibangun dengan GeneratePress