Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini tengah dibahas oleh Komisi III DPR menuai perhatian dari kalangan akademisi. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah mekanisme perampasan aset tanpa adanya vonis pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCBFA).
Muhammad Fatahillah Akbar, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), menekankan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa pidana ini tidak seharusnya menggantikan proses hukum pidana terhadap pelaku. Ia berpendapat bahwa tanpa adanya proses pidana yang jelas, penerapan NCBFA berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Jadi tidak bisa non-conviction based dicari tanpa ada proses pidananya. Nah ini yang kemudian hati-hati, ya. Kalau tidak ada proses pidana sama sekali, itu akan menjadi tidak ada batasannya,” ujar Fatahillah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/10/2026).
Fatahillah menjelaskan bahwa konsep perampasan aset tanpa pemidanaan sebenarnya telah diatur dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, penerapannya memiliki syarat ketat. Menurut Pasal 54 ayat (1) UNCAC, NCBFA baru bisa diterapkan jika pelaku telah meninggal dunia, melarikan diri, atau keberadaannya tidak dapat lagi ditemukan.
“Jadi misalkan dia sakit keras, atau kemudian prosesnya sangat kompleks dan lain sebagainya yang diserahkan kepada penafsiran penegak hukum saat itu, itulah baru bisa digunakan non-conviction based,” tambahnya.
Senada dengan Fatahillah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Taufik Rahman, juga menyuarakan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang dalam penerapan NCBFA. Ia menegaskan bahwa RUU ini harus memuat pengaturan yang tegas untuk mencegah terjadinya abuse of power.
“Pengaturan NCBFA nanti, atau non-conviction based forfeitures yang ada di Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, harus bisa menjawab agar tidak terjadi ini. Agar tidak terjadi abuse of power,” kata Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menyarankan agar beban pembuktian aset yang disita tetap menjadi tanggung jawab jaksa, bukan dibebankan kepada tersangka. Ia juga menekankan pentingnya memastikan adanya hubungan yang jelas antara aset yang disita dengan tindak pidana yang terjadi.
“Jadi, beban pembuktian yang saya maksud ini tetap berada kepada aparat penegak hukum, ya. Jadi, saya pribadi tidak setuju ketika beban itu kemudian dibalikkan, menggunakan beban pembuktian terbalik, saya tidak setuju,” tuturnya.