JAKARTA – Gubernur Banten Andra Soni mengusulkan sejumlah perubahan struktur perangkat daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Usulan ini mencakup pemecahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi dua instansi yang lebih spesifik.
Dinas PUPR yang diusulkan terpisah menjadi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang; serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Menurut Andra Soni, penataan kelembagaan ini didasarkan pada kebutuhan dan beban kerja yang ada.
“Struktur organisasi dinilai harus mencerminkan urusan pemerintahan yang dilaksanakan, kompleksitas tugas, serta kebutuhan masyarakat,” ujar Andra Soni pada Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar penggantian nama, melainkan upaya untuk memastikan pembagian tugas yang lebih jelas, koordinasi yang efektif, dan penggunaan anggaran yang optimal.
Selain pemisahan Dinas PUPR, beberapa dinas lain juga diusulkan mengalami perubahan nama. Dinas Pariwisata akan berganti nama menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
“Langkah ini mencerminkan kebutuhan untuk mengintegrasikan fungsi dan memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan arah kebijakan yang berlaku,” tegasnya. Usulan gubernur ini selanjutnya akan dibahas oleh DPRD Provinsi Banten untuk diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.