Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan pandangan partainya mengenai usulan daerah pemilihan (Dapil) nasional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, sistem ini merupakan kombinasi yang diharapkan dapat merepresentasikan kebijakan internal partai.
Doli menjelaskan bahwa usulan tersebut mengarah pada sistem campuran yang berbeda dari yang sudah ada. “Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional,” ujar Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dalam sistem ini, partai akan memiliki kewenangan untuk menentukan siapa saja yang berhak mewakili partai di Dapil nasional. “Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Gitu lho. Nah, ini kombinasi sebenarnya,” jelasnya.
Saat ini, Indonesia memiliki 84 Dapil konvensional. Jika usulan Dapil nasional disetujui, maka akan ada tambahan satu Dapil, menjadikannya total 85 Dapil. “Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional,” terangnya.
Doli menambahkan bahwa penambahan Dapil nasional ini berpotensi menambah jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika 10 persen dari total kursi dialokasikan untuk Dapil nasional, maka akan ada tambahan 58 kursi dari jumlah kursi konvensional yang saat ini berjumlah 580 orang. “Nah, siapa-siapa, berapa besar jumlah orang yang akan ditempatkan dalam dapil nasional? Nah sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen. Katakanlah 10 persen. 10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58,” paparnya.
Mengenai mekanisme pengisian kursi di Dapil nasional, Doli mengemukakan bahwa partai akan memiliki kewenangan untuk menempatkan calon yang tidak terpilih di Dapil konvensional. “Nah, bagaimana cara ngisi yang 58 ini? Cara ngisi yang 58 ini adalah, setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR,” tambahnya.
Namun, Doli menegaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap pembahasan oleh anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Ia juga menyebutkan bahwa partai lain memiliki usulan serupa terkait Dapil nasional, meskipun dengan metode perhitungan yang berbeda. “Teman-teman siapa namanya, kayak Demokrat kan mengusulkan ada national pool itu, itu cara penghitungan. Itu yang saya, kalau saya, masukkan-nya rezimnya isunya isu sistem pemilu. Ada juga yang membawa isu soal dapil nasional ini ke beda, kalau mereka menghitung sisa suara. Gitu lho,” katanya.
Doli juga menyampaikan kritiknya terhadap mekanisme perhitungan sisa suara yang diusulkan oleh beberapa partai lain. Menurutnya, metode tersebut tidak dapat digabungkan dengan sistem pemilu yang menggunakan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). “Nah sisa suara partai-partai ini, nanti diangkat di provinsi atau nasional, baru dipilih. Nah kalau kayak gitu menurut saya, itu nggak bisa menggabungkan antara, satu, itu kan kayak stembus accord gitu lho. Ya kan? stembus accord itu tidak bisa digabungkan dengan sistem pemilu yang pakai parliamentary threshold,” pungkasnya.