Prinsip portabilitas dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memungkinkan seluruh penduduk Indonesia untuk mengakses pelayanan kesehatan di mana pun mereka berada, tidak terbatas pada wilayah domisili peserta.
Prinsip portabilitas JKN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yang bertujuan untuk memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi pesertanya tetap berjalan tanpa terhalang oleh batasan wilayah regional daerah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta JKN dapat tetap mengakses layanan kesehatan meskipun sedang berada di luar daerah domisilinya. Hal ini mencakup berbagai situasi seperti saat bepergian, menempuh pendidikan, atau melaksanakan perjalanan dinas.
“Bayangkan betapa repotnya masyarakat seandainya ada jaminan kesehatan yang hanya bisa digunakan di beberapa daerah, sementara kita tahu wilayah Indonesia sangat luas,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026). Ia menambahkan bahwa prinsip portabilitas ini turut memperluas ruang aksesibilitas bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Saat ini, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit dan klinik utama, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang di seluruh penjuru Indonesia.
Rizzky membandingkan dengan sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang pernah ada. “Seandainya Indonesia masih mengadopsi sistem Jamkesda, bagaimana jika ada masyarakat yang perlu akses layanan kesehatan tertentu, sementara di daerah tersebut belum memiliki fasilitas kesehatan, sarana prasarana, atau SDM kesehatan yang memadai? Bukan hanya itu, cakupan manfaat layanan kesehatan di tiap daerah pun akan berbeda-beda, sehingga ketimpangan derajat kesehatan penduduk Indonesia bisa makin curam,” tuturnya.
Pemerintah telah berulang kali menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia berhak mendapatkan perlindungan melalui jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam Program JKN. Hal ini diperkuat oleh berbagai regulasi, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 beserta turunannya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, hingga Perpres Nomor 36 Tahun 2023.
“Hal tersebut memperlihatkan sedemikian pentingnya Program JKN yang mengintegrasikan layanan kesehatan dari ujung timur hingga barat Indonesia,” jelas Rizzky. Ia menerangkan bahwa pemerintah sebelumnya meleburkan Jamkesda ke dalam Program JKN agar manfaatnya lebih luas. Dengan integrasi ini, peserta bisa berobat bahkan dirujuk ke luar daerah domisilinya dan tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai ketentuan.
Menanggapi kabar mengenai Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan menanggung biaya kesehatan warganya melalui kerja sama langsung dengan rumah sakit, Rizzky mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan sistem JKN yang sudah ada.
“Yang terpenting jangan sampai terjadi skema ganda, salah satu contohnya menjamin manfaat yang sudah dijamin JKN, karena itu tentu tidak sesuai dengan regulasi. Lain halnya jika mekanisme tersebut dikembangkan Pemprov Jawa Barat untuk membiayai manfaat di luar JKN, misalnya untuk membiayai kasus-kasus yang tidak dijamin JKN sesuai perundang-undangan,” ujarnya.
Rizzky juga menyoroti kemampuan finansial pemerintah daerah jika skema serupa diterapkan. Ia menekankan bahwa besarnya biaya pelayanan kesehatan perlu menjadi pertimbangan agar pembiayaan dapat berjalan secara berkelanjutan. “Hanya saja memang harus dikaji dengan matang soal sejauh mana ketahanan finansial Pemda untuk membiayai pelayanan kesehatan tersebut,” katanya.
Ia memaparkan bahwa pada Januari-Agustus 2026 saja, biaya pelayanan kesehatan Provinsi Jawa Barat yang dibayar BPJS Kesehatan telah mencapai Rp22,6 triliun, sementara penerimaan iuran JKN di wilayah tersebut jauh di bawah angka pengeluaran tersebut. Rizzky mengapresiasi seluruh pemda yang selama ini telah mendukung penuh dan berkomitmen mengawal keberlanjutan Program JKN.
Menurut Rizzky, Program JKN merupakan manifestasi gotong royong bangsa Indonesia yang melibatkan banyak pihak, sehingga diperlukan penguatan sinergi lintas sektoral, termasuk peran serta Pemda. Kontribusi Pemda dalam menyokong Program JKN sangatlah besar dalam ekosistem yang kompleks ini.
“Program JKN memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada penduduk Indonesia, agar saat sakit mereka tidak terbebani biaya berobat. Sebelum ada Program JKN, banyak masyarakat yang sakit tidak mampu berobat karena terkendala biaya,” pungkasnya. Ia menambahkan bahwa pada tahun 2025, tercatat pemanfaatan Program JKN oleh masyarakat lebih dari 1,99 juta per hari, yang membuktikan betapa pentingnya program ini. “Oleh karena itu, mari kita jaga bersama supaya Program JKN bisa tetap memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutupnya.