JAKARTA – Terdakwa kasus suap Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, mengakui telah mengirimkan pesan WhatsApp berisi peringatan “hati-hati Coy” kepada Orlando Hamonangan, yang akrab disapa Ocoy, selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Pesan tersebut dikirim sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan ini disampaikan Rizal, yang pernah menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Oktober 2026. Ia membenarkan isi percakapan WhatsApp tersebut ketika ditanyai oleh penasihat hukumnya.
“Terkait dengan kemarin ditunjukkan oleh rekan Jaksa Penuntut Umum adanya chatting WhatsApp antara Bapak dengan Pak Orlando yang mengatakan ‘hati-hati’, begitu ya. Hati-hati sedang dipantau, begitu. Nah, apakah benar, Pak, Bapak pernah mengirimkan pesan WhatsApp seperti itu, Pak?” tanya penasihat hukum.
“Iya, memang benar. Dan bukan cuma ke Orlando, tapi ke Kasubdit juga saya sampaikan. Yang lain juga saya sampaikan dengan bahasa yang berbeda dan ke grup WA pengawasan juga saya sampaikan dengan bahasa yang berbeda,” jawab Rizal.
Ketika ditanya lebih lanjut oleh penasihat hukum mengenai alasan pengiriman chat tersebut, Rizal menjelaskan bahwa pesannya ditujukan untuk menegaskan pentingnya integritas kepada bawahannya, bukan untuk menakut-nakuti.
“Itu sebenarnya untuk bukan menakut-nakuti, tapi untuk menegaskan ke bawahan jangan pernah bermain-main dengan integritas,” ujar Rizal.
Sebelumnya, jaksa KPK telah menampilkan percakapan WhatsApp antara Rizal dan Orlando yang berisi peringatan untuk berhati-hati. Percakapan ini ditampilkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 14 September 2026. Orlando dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rizal dan Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Dalam persidangan, Orlando membenarkan bahwa chat tersebut terkait informasi yang mengingatkannya untuk berhati-hati. Jaksa KPK kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai konteks peringatan tersebut, apakah terkait pemantauan oleh KPK.
“Itu terkait ada informasi-informasi, Pak, suruh, suruh hati-hati saya, Pak,” kata Orlando.
“Oh, kaitan hati-hati sebelum nanti kami konekin komunikasi saksi dengan Pak Sisprian. Apa? Hati-hati apa ini? Lagi dipantau?” tanya jaksa KPK M Takdir Suhan.
“Iya, Pak,” jawab Orlando, mengonfirmasi bahwa mereka sedang dipantau.
Perlu diketahui, tiga pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 78,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Sidang dakwaan terhadap terdakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026.