Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK Terkait TPPU, Berharap Kasus Segera Tuntas

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rita berharap proses hukum yang menjeratnya dapat segera menemui titik terang.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/10/2026), Rita menyatakan bahwa ia hadir sebagai saksi untuk tersangka Khairudin. “Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang. Iya (sebagai saksi), mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan Bupati. Oke, terima kasih,” ujar Rita kepada awak media.

Rita enggan merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaannya. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini bukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Bukan, bukan (diperiksa soal tiga perusahaan). Belum diperiksa itu (status tersangka). Permisi,” ucapnya singkat.

Rita Widyasari tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan gamis cokelat. Ia terlihat berupaya menutupi wajahnya dengan masker dan kacamata hitam saat memasuki area gedung.

Sebelumnya, Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus yang ditangani KPK. Ia pertama kali tersandung kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017, yang kemudian berlanjut pada persidangan kasus gratifikasi.

Pada tahun 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Majelis hakim menilai Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukum yang diajukan Rita untuk melawan vonis tersebut kandas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Rita sempat menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu dan kini dilaporkan telah bebas.

Selain kasus gratifikasi, Rita juga masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU. KPK pada Juli 2024 mengungkap bahwa Rita juga diduga menerima aliran dana dari pengusaha di sektor pertambangan.

Tinggalkan komentar