SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya sedang menelusuri dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di wilayah Gunung Anyar. Unggahan di media sosial menyebutkan bahwa sejumlah warga diminta membayar hingga Rp 2 juta untuk mengurus perpindahan Kartu Keluarga (KK).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudradjad, menegaskan bahwa seluruh pengurusan administrasi kependudukan, termasuk perpindahan KK, di Surabaya tidak dipungut biaya alias gratis. Pihaknya saat ini sedang mendalami kronologi dan kebenaran dugaan pungli tersebut.
“Gak ada, pengurusan adminduk gratis. Kami coba dalami kasusnya seperti apa,” ujar Irvan, Minggu (25/10/2026).
Irvan mengimbau masyarakat yang ingin mengurus perpindahan KK maupun administrasi kependudukan lainnya untuk tidak ragu. Pelayanan dapat diakses melalui jalur online maupun offline. Warga bisa mendatangi kantor pelayanan terdekat, mulai dari kelurahan, kecamatan, Sentra Pelayanan Publik (SPP), Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, hingga balai RW.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026. Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah ini mengatur tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap penarikan iuran di lingkungan RT/RW dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa iuran di lingkungan RT/RW hanya diperbolehkan untuk kepentingan keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola oleh pemerintah daerah.