Dugaan Korupsi Dana Bencana, Sahroni Desak Pelaku Dihukum Berat

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjatuhkan hukuman berat bagi para pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sahroni menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan yang memilukan, terutama di saat masyarakat dan negara tengah berjuang keras menangani bencana. “Hukum berat, wajib dihukum berat, bisa-bisanya di saat masyarakat dan negara sedang berjuang mati-matian menangani bencana, malah ada pihak yang mengkorupsi anggaran bencana. Jadi ini jelas kejahatan kemanusiaan yang memilukan,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).

Ia memastikan Komisi III DPR memberikan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi di BNPB. Sahroni menyoroti kondisi bencana yang meluas, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sedang terjadi. “Kami mendukung penuh KPK karena BNPB merupakan lembaga yang bertugas menangani bencana,” tegasnya.

Sahroni menyatakan heran dengan tindakan para pelaku yang diduga menggerogoti dana kebencanaan. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang melindungi mereka. “Di tengah masyarakat yang sedang berjuang menghadapi bencana, justru ada dugaan pihak yang menggerogoti dana kebencanaan. Jadi KPK harus usut tuntas siapa pun yang terlibat, dan jangan ada yang dilindungi,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian dan beberapa pihak swasta. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa, dengan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Menanggapi hal ini, BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK. Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Berton kepada wartawan, Selasa (13/10).

Tinggalkan komentar