Jakarta – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial KDA (19) yang ditemukan tewas dengan kondisi terikat di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Dua pelaku, KDO (22) dan ATW (27), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Imron Ermawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku menghabisi nyawa korban dan mengambil barang-barang miliknya, termasuk ponsel dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu. “Betul hasil kejahatan ini dibagi berdua. Ada yang bawa HP, ada yang membawa uang tunai. Jadi hasil kejahatannya betul dibagi dua, itu yang pertama,” ujar Imron kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Motif di balik aksi keji tersebut diduga kuat berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. “Hasil dari pemeriksaan motif, diduga pelaku pengin menguasai barang milik korban guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Imron menambahkan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (8/10) malam di dua lokasi berbeda. KDO diamankan di Cipinang Muara, Jakarta Timur, sementara ATW ditangkap di Jatiranggon, Kota Bekasi.
Korban pertama kali ditemukan pada Kamis (8/10) siang. Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenaskan dengan tangan, kaki, dan leher terikat. Terdapat luka di bagian wajah korban, dan lehernya terikat oleh sebuah kaus.