Dua Pria Ditangkap Atas Kasus Pembunuhan Wanita di Jakarta Timur

Jakarta – Jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap KDA (19), seorang wanita yang ditemukan tewas dengan kondisi terikat di sebuah kamar kos di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Kedua pelaku, yang diidentifikasi berinisial KDN dan ATW, kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyatakan bahwa kedua tersangka akan diproses berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP serta Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan pada Kamis (8/10) malam di dua lokasi berbeda. KDN diamankan di Cipinang Muara, Jakarta Timur, sementara ATW ditangkap di Jatiranggon, Kota Bekasi. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan lapangan, pemeriksaan saksi, serta analisis data digital yang dilakukan oleh tim penyidik.

“Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” ujar Abdul Rahim. Sejumlah barang bukti juga telah disita, meliputi tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, masih terus dilengkapi.

Penemuan jasad korban berawal pada Kamis (8/10) siang ketika pemilik kos, Sundiyah, berniat mengecek kamar kos yang disewa oleh saksi bernama Daniel. Daniel diketahui telah menyewa kamar tersebut sejak Selasa (6/10), namun tidak pernah mendatangi kamar kosnya sejak penyerahan kunci.

Kecurigaan muncul ketika penghuni kamar kos sebelah melaporkan adanya bau tidak sedap yang berasal dari kamar tersebut. Sundiyah kemudian melaporkan hal ini kepada saksi bernama Noval, yang menyarankan agar pintu kamar dibuka dengan didampingi teman atau Pak RT. Akhirnya, mereka menghubungi Bhabinkamtibmas Pinang Ranti, Aiptu Ragil.

Setelah Aiptu Ragil tiba, pintu kamar kos dibuka menggunakan kunci duplikat. Dari dalam kamar, tercium bau busuk yang menyengat dan ditemukan sesosok mayat perempuan tergeletak di kamar mandi dalam kondisi terikat. Unit Reskrim Polsek Makasar segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, dan jenazah korban telah dievakuasi ke rumah sakit.

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, kondisi mayat korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan ikatan tali rafia pada bagian kaki dan tangan. Selain itu, korban juga mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kiri, dan lehernya terikat menggunakan kaus hitam.

Tinggalkan komentar