Wanita Muda Tewas Terikat di Kamar Kos, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku

Jakarta – Sesosok jasad wanita berinisial KDA (19) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan terikat di sebuah kamar kos di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Penemuan jasad ini terjadi pada Kamis (8/10) siang.

Bangunan kos korban terletak di dalam sebuah gang di Jalan Asem Nirbaya, RT 17 RW 02, Pinang Ranti. Lokasi tersebut terpantau sepi, dengan akses menuju kamar korban melalui satu tangga sempit di halaman depan lantai bawah.

Awal penemuan berawal saat pemilik kos, Sundiyah, berencana mengecek kamar yang disewa oleh seorang saksi bernama Daniel sejak Selasa (6/10). Namun, Daniel belum pernah mendatangi kamar tersebut setelah serah terima kunci.

Sebelum Sundiyah sempat mengecek, penghuni kamar kos sebelah melaporkan adanya bau tidak sedap yang tercium dari kamar yang akan ditempati Daniel. Kecurigaan ini kemudian dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas Pinang Ranti, Aiptu Ragil.

Bersama para saksi, Aiptu Ragil membuka kamar kos tersebut menggunakan kunci duplikat. Saat pintu terbuka, bau tidak sedap semakin menyengat dan di dalam kamar mandi ditemukan sesosok mayat perempuan dalam kondisi terikat.

Unit Reskrim Polsek Makasar segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit. Ditemukan bahwa kaki dan tangan korban terikat menggunakan tali rafia. Korban juga mengalami luka di bagian wajah sebelah kiri, sementara lehernya terikat oleh sebuah kaus.

Dua Terduga Pelaku Berhasil Ditangkap

Menindaklanjuti penemuan tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan KDA. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Satu terduga pelaku berinisial KDN diamankan di Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10) malam. Sementara itu, pelaku berinisial ATW ditangkap di kawasan Jatiranggon, Kota Bekasi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan lapangan, pemeriksaan saksi, dan analisis data digital. Identitas kedua tersangka berhasil teridentifikasi dari proses tersebut.

Kedua terduga pelaku kini telah ditahan di Polda Metro Jaya dan sedang menjalani proses hukum berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP serta Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sejumlah barang bukti telah disita oleh penyidik, meliputi tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Proses penyidikan masih terus dilengkapi, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.

Tinggalkan komentar