Dua Napi Rutan Depok Terbukti Pesta Narkoba, Akui Dibantu Oknum Pegawai

DEPOK – Dua narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Depok, Jawa Barat, mengakui telah menggelar pesta narkoba di dalam fasilitas tersebut. Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menyatakan bahwa hasil tes urine kedua napi berinisial AA dan SW menunjukkan hasil positif.

“Kita melakukan cek urine terhadap napi yang ada di dalam tersebut dengan hasil cek urin positif,” ujar Sutirto kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi oleh polisi, kedua napi tersebut mengakui perbuatannya. “Kami berkoordinasi dengan napi yang di sana yang berinisial AA dan SW. Kami interogasi bersama anggota, ternyata memang mengakui memakai barang haram tersebut,” tutur Sutirto.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh kedua napi dari seorang berinisial R. Pembelian dilakukan melalui sistem pengiriman ojek online.

“Setelah kami dalami, barang tersebut didapat dari R, membelinya dari R. Lanjut R ini mengirim via Gojek ke rutan dan Gojek itu tidak diketahui siapa,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, kedua narapidana tersebut bekerja sama dengan seorang oknum petugas rutan berinisial S. Oknum pegawai rutan ini bertugas membawa paket narkoba tersebut masuk ke dalam rutan.

“Oleh karena itu bekerja sama dengan oknum rutan yang berinisial S, maka S ini mengambilnya, lanjut diantarkan ke dalam rutan,” jelasnya.

Sutirto menambahkan bahwa oknum berinisial S tersebut telah melakukan pengantaran paket narkoba sebanyak tiga kali kepada para napi. Pengantaran dilakukan pada tanggal 29 Agustus, 26 September, 22 September, dan 27 September 2026. Atas jasanya, oknum tersebut menerima bayaran sebesar Rp 1 juta per pengantaran.

“Oknum rutan tersebut menerima kompensasi dari membawa barang haram tersebut dari napi yang ada di dalam. Per item mengantarkan nilainya Rp 1 juta,” ucapnya.

Tinggalkan komentar