Dua Anggota DPRD Pekanbaru Terlibat Keributan di Bandara Soekarno-Hatta, Berujung Laporan Polisi

Tangerang – Insiden keributan antara dua pria yang merupakan sesama anggota DPRD Kota Pekanbaru, Riau, di Bandara Soekarno-Hatta, dilaporkan ke polisi. Salah satu pihak mengaku telah mengalami penganiayaan.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Meskipun penyebab pasti keributan belum terungkap, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Anggota dewan yang menjadi korban dalam kejadian ini berinisial F, sementara terduga pelaku juga merupakan anggota DPRD Pekanbaru berinisial Z. Berikut adalah rangkuman fakta terkait insiden tersebut.

Dugaan Penganiayaan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Dugaan tindak penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian bermula ketika F dan Z bertemu di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya dijadwalkan kembali ke Pekanbaru usai rombongan anggota DPRD tersebut melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut laporan yang diterima polisi, Z memanggil F dan memintanya untuk menghampiri. F kemudian menyampaikan keberatan atas pernyataan yang diutarakan Z setelah konsultasi di Kemendagri. Dalam situasi tersebut, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh dan mencekiknya. Anggota DPRD lainnya yang berinisial R dan VP disebut sempat melerai kejadian tersebut.

Atas insiden ini, F memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses lebih lanjut. Dugaan penganiayaan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus 2026. Perkara ini diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyelidikan Polisi Melibatkan Saksi dan CCTV

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Muhammad Esha, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi dari anggota DPRD yang terlibat.

“Pelapor (F) datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik,” ujar Esha kepada wartawan pada Jumat (23/10).

Kendala Izin Gubernur Menghambat Proses Pemeriksaan

Kompol Esha menjelaskan bahwa proses penyelidikan menghadapi kendala terkait permohonan izin atau persetujuan tertulis yang telah diajukan kepada Gubernur Riau. Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau untuk menentukan langkah selanjutnya.

Penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor. Surat tersebut menginformasikan bahwa penyelidik telah mengajukan permohonan izin untuk mengundang anggota DPRD Kota Pekanbaru guna keperluan klarifikasi.

“Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau,” ungkapnya. Esha menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan berdasarkan laporan yang diterima polisi, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik pihak manapun. “Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme,” tutup Esha.

Tinggalkan komentar