UUD 1945 Jadi Landasan Program Kerja Kemensos, Gus Ipul Jelaskan Fokus Perlindungan Sosial

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) menjadikan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan utama program kerjanya. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan bahwa mandat konstitusi ini menjadi kerangka kerja Kemensos selama dua tahun terakhir di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Mandat tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program perlindungan sosial yang terukur. Program ini mencakup rehabilitasi sosial, jaminan sosial, hingga pemberdayaan sosial. Gus Ipul menjelaskan bahwa salah satu tugas Kemensos adalah membantu presiden melaksanakan amanat konstitusi agar masyarakat, khususnya fakir miskin dan anak-anak terlantar, memperoleh perlindungan serta kesempatan meningkatkan kesejahteraan.

“Mandat konstitusinya itu ada di Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Ini mandat konstitusinya, karena memang Bapak Presiden selalu mengingatkan kepada kami bahwa salah satu tugas dari Kementerian Sosial adalah membantu Presiden untuk mengeksekusi Pasal 34 itu,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul dalam konferensi pers bertajuk ‘Dua Tahun Kinerja Kementerian Sosial’ di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (23/10). Dalam pelaksanaannya, Gus Ipul menekankan pentingnya penggunaan data yang akurat sebagai dasar program perlindungan sosial. Data ini krusial untuk menentukan penerima manfaat agar bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Setelah kebutuhan perlindungan terpenuhi, program juga diarahkan pada pemberdayaan untuk mendorong keluarga keluar dari kemiskinan. “Jadi mandatnya, datanya akurat, bansosnya tepat sasaran atau sasarannya tepat,” tegasnya.

Gus Ipul menguraikan dua pendekatan utama untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin. Pendekatan pertama adalah mengurangi beban pengeluaran melalui bantuan sosial dan subsidi sosial. Pendekatan kedua adalah meningkatkan pendapatan keluarga melalui program pemberdayaan yang memperkuat kemampuan dan kemandirian masyarakat.

Dalam pendekatan pertama, pemerintah menyalurkan berbagai bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT), bantuan sembako reguler, serta dukungan jaminan kesehatan dan bantuan pangan dari instansi lainnya. Upaya ini diharapkan membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar dan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

“Bansos dan subsidi sosial itu pada dasarnya adalah untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga. Di dalamnya ada misalnya beasiswa untuk keluarga paling tidak mampu dan lain sebagainya, itu adalah bagian dari mengurangi beban pengeluaran,” jelas Gus Ipul.

Sementara itu, pendekatan kedua difokuskan pada peningkatan pendapatan melalui pemberdayaan sosial. Gus Ipul menyebutkan tiga fokus utama: meningkatkan keterampilan, memperkuat aset, dan memperluas akses. Ketiga aspek ini penting untuk membuka peluang ekonomi bagi keluarga penerima manfaat agar dapat berkembang menuju kehidupan yang lebih mandiri.

Presiden memberikan perhatian besar terhadap pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, bantuan sosial harus diikuti program pemberdayaan yang terukur agar penerima manfaat tidak terus-menerus bergantung pada bantuan, melainkan memiliki kemampuan meningkatkan kesejahteraannya. “Yang kita berikan itu terukur untuk mendorong keluarga agar bisa naik kelas,” tuturnya.

Selain mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, pemerintah juga berupaya memutus transmisi kemiskinan antargenerasi. Salah satu caranya adalah memberikan akses pendidikan gratis kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo.

Melalui akses pendidikan ini, anak-anak diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan potensi, meraih cita-cita, dan membangun masa depan yang lebih baik. “Sekolah Rakyat itu adalah untuk mencegah transmisi kemiskinan,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul menekankan bahwa “Kerja Cepat Pasal 34 UUD 1945” bukan sekadar rumusan kebijakan, melainkan kerangka kerja yang membutuhkan sinergi. Kemensos tidak dapat bekerja sendiri, sehingga koordinasi dan kolaborasi dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah menjadi kunci efektivitas program dan jangkauan masyarakat yang membutuhkan.

“Itu kira-kira mandat yang diberikan oleh presiden kepada Kementerian Sosial yang kemudian kita rumuskan ini menjadi bagian dari Kerja Cepat Pasal 34. Jadi, Kerja Cepat Pasal 34 dengan konsep yang cukup jelas. Maka, tinggal kita sekarang mengeksekusinya bersama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” katanya.

“Untuk itu, kami sudah dua tahun bekerja di bawah arahan penuh Bapak Presiden untuk melaksanakan mandat konstitusi dan mandat dari Presiden tersebut,” tutup Gus Ipul.

Tinggalkan komentar