Dua Anggota DPRD Pekanbaru Adu Jotos di Bandara Soekarno-Hatta, Berujung Laporan Polisi

TANGERANG – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru berinisial F melaporkan rekan sesama anggota dewan berinisial Z ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Laporan tersebut terkait dugaan tindak penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Insiden ini bermula ketika F dan Z bertemu di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya hendak kembali ke Pekanbaru setelah rombongan anggota DPRD tersebut melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Situasi memanas ketika Z memanggil F dan meminta untuk menghampirinya. F kemudian menyampaikan keberatan atas pernyataan yang diungkapkan Z pasca konsultasi di Kemendagri.

Dalam adu mulut tersebut, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh dan mencekiknya. Peristiwa ini sempat dilerai oleh anggota DPRD lainnya yang berinisial R dan VP. Akibat kejadian tersebut, F memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses lebih lanjut.

Dugaan penganiayaan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus 2026. Perkara ini diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Muhammad Esha, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta mengirimkan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi dari anggota dewan yang terlibat.

“Pelapor (F) datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik,” ujar Esha dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Esha menambahkan bahwa proses penyelidikan saat ini menghadapi kendala terkait permohonan izin atau persetujuan tertulis yang telah disampaikan kepada Gubernur Riau. Polisi masih terus berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau untuk menentukan langkah selanjutnya.

Penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah mengirimkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor. Surat tersebut menginformasikan bahwa penyelidik telah mengajukan permohonan izin untuk mengundang anggota DPRD Kota Pekanbaru guna kepentingan klarifikasi.

“Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau,” jelas Esha.

Esha memastikan bahwa proses hukum berjalan murni berdasarkan laporan yang diterima polisi, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik pihak mana pun. “Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme,” tegas Esha.

Tinggalkan komentar