Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru yang digagas oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Menurutnya, langkah ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan penataan dan penguatan pengendalian peredaran minuman beralkohol (mihol) di Kota Surabaya.
Untuk mengiringi moratorium tersebut, DPRD Surabaya mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. “Untuk melindungi masyarakat Surabaya, menurut kami ini momen yang pas untuk membuat Raperda tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Surabaya,” ujar Arif Fathoni.
Arif Fathoni menekankan bahwa moratorium perizinan RHU baru harus dibarengi dengan evaluasi terhadap pengawasan RHU yang sudah beroperasi. Raperda yang diusulkan diharapkan dapat memberikan instrumen yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan peredaran mihol serta memperkuat pengawasan terhadap tempat-tempat usaha terkait.
Regulasi baru ini diharapkan tidak hanya mengatur konsumen atau pelaku pelanggaran, tetapi juga pihak yang menjalankan usaha penjualan maupun menyediakan tempat konsumsi minuman beralkohol. “Harapan kami dengan adanya perda itu nantinya memberikan wewenang penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan dengan penutupan tempat terkait dengan penjualan minuman beralkohol,” jelasnya.
Penguatan pengawasan juga dinilai krusial untuk mempersempit celah peredaran minuman oplosan atau produk minuman beralkohol yang kandungannya tidak sesuai ketentuan. Arif Fathoni menyinggung kasus minuman beralkohol dengan dugaan pita cukai palsu yang pernah ditangani aparat di Surabaya, sebagai bukti pentingnya pengawasan berlapis terhadap produk yang beredar.
“Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat Surabaya yang tidak bersentuhan dengan alkohol tetapi menjadi dampak negatif dari minuman beralkohol yang tidak bisa dikendalikan dan tidak bisa dipantau peredarannya,” katanya. Legislator Golkar itu juga mendorong agar Raperda mengatur tanggung jawab rumah hiburan atau tempat usaha yang menyediakan minuman beralkohol ketika konsumennya mabuk dan menimbulkan dampak serius di luar tempat usaha.
Selama ini, penindakan lebih banyak diarahkan kepada individu yang melakukan pelanggaran, sementara tempat usaha yang menjadi lokasi konsumsi belum selalu mendapatkan konsekuensi. “Selama ini hanya pelaku saja, rumah hiburannya tidak. Itu baru fair,” tegasnya. Regulasi baru ini dapat mempertimbangkan mekanisme sanksi terhadap rumah hiburan jika terdapat pelanggan yang mengonsumsi alkohol di tempat tersebut, kemudian dalam kondisi mabuk menyebabkan kecelakaan, korban jiwa, maupun kerugian.
Dengan pengaturan tersebut, pengusaha RHU didorong untuk memiliki tanggung jawab memastikan aktivitas usahanya tidak menimbulkan risiko terhadap masyarakat di luar tempat usaha. Arif Fathoni mengaitkan gagasan ini dengan sejumlah kecelakaan yang diduga melibatkan pengendara di bawah pengaruh alkohol, seperti kejadian di kawasan Kedungdoro dan sekitar Balai Pemuda Surabaya.
Menurutnya, dampak konsumsi alkohol dapat dirasakan tidak hanya oleh pengonsumsi, tetapi juga masyarakat lain yang beraktivitas. “Ini untuk melindungi warga Surabaya yang beraktivitas 24 jam dari potensi meninggal dunia karena ditabrak pengendara mobil yang dalam pengaruh alkohol,” tuturnya.
Oleh karena itu, moratorium RHU baru dinilai sebagai momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan yang ada. DPRD Surabaya mendorong agar kebijakan ini diperkuat melalui regulasi daerah yang mengatur pembatasan dan pengendalian peredaran mihol secara komprehensif. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas aspek pengawasan, kewenangan penindakan Satpol PP, tanggung jawab pengelola RHU, serta mekanisme sanksi terhadap dampak yang ditimbulkan konsumennya.
“Pembatasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya tidak hanya mengatur siapa yang boleh menjual dan mengonsumsi, tetapi juga bagaimana tempat usaha ikut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan konsumennya,” pungkasnya.