Pimpinan DPRD DKI Jakarta mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Desakan ini muncul karena adanya kekhawatiran jumlah kursi DPRD Jakarta akan berkurang drastis dari 106 menjadi 85 kursi jika tidak ada ketentuan khusus.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menjelaskan bahwa jumlah 106 anggota DPRD saat ini mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Saya mendesak agar revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), terutama Pasal 11 ayat 3, masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI,” ujar Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/10/2026).
Baco memaparkan, tanpa adanya ketentuan khusus tersebut, jumlah kursi DPRD Jakarta berpotensi mengikuti formula umum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Perhitungan berdasarkan formula umum tersebut diprediksi hanya menghasilkan 85 anggota DPRD. Namun, jika ketentuan khusus yang membatasi maksimal 125 persen dari jumlah kursi berdasarkan kategori jumlah penduduk diberlakukan, maka jumlah kursi DPRD Jakarta dapat dipertahankan sebanyak 106 orang.
Persoalan ini menjadi salah satu alasan pimpinan DPRD DKI Jakarta melakukan audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (2/10) lalu. Mereka mendorong agar revisi UU DKJ dapat masuk dalam Prolegnas. Baco menilai ketentuan khusus terkait jumlah kursi DPRD Jakarta perlu dipertahankan, terutama karena perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). “Padahal ibu kotanya belum resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), jadi sekarang kita tetap masih pakai DKI Jakarta sesuai UU Nomor 29 Tahun 2007,” tegasnya.
Baco menekankan bahwa upaya ini bukan untuk meminta keistimewaan tambahan bagi Jakarta, melainkan untuk memastikan keterwakilan masyarakat dalam lembaga legislatif daerah. “Jadi, inilah alasan kami kemarin meminta keadilan sebagai pimpinan DPRD beraudiensi dengan Baleg dalam rangka meminta keadilan agar ini bisa direvisi demi kebaikan masyarakat Jakarta, demi kebaikan pembangunan Jakarta, tidak meminta lebih daripada itu sehingga jangan disalahartikan,” jelasnya.
Ia membandingkan rasio jumlah penduduk dengan anggota DPRD di Jakarta dan daerah lain. Saat ini, satu anggota DPRD Jakarta mewakili sekitar 100 ribu warga. Angka ini jauh berbeda dengan Provinsi Banten yang satu anggota DPRD-nya mewakili sekitar 26 ribu warga, serta Jawa Barat dan Jawa Timur yang berkisar 30 ribu warga per anggota DPRD. Menurutnya, pengurangan jumlah kursi DPRD Jakarta akan berpotensi membatasi ruang keterwakilan aspirasi masyarakat.
Meskipun mendorong agar kekhususan jumlah kursi DPRD dipertahankan saat ini, Baco menyatakan bahwa Jakarta sepatutnya diperlakukan seperti provinsi lain apabila nantinya tidak lagi menjadi ibu kota negara, baik secara de jure maupun de facto. Perubahan status tersebut harus diikuti penyesuaian tata kelola pemerintahan daerah, termasuk terkait pemilihan wali kota dan bupati secara langsung oleh masyarakat serta pembentukan DPRD di tingkat kota dan kabupaten.
Baco menambahkan, revisi aturan mengenai jumlah kursi DPRD Jakarta perlu dilakukan sebelum tahapan pemilu memasuki batas waktu yang ditentukan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengingatkan bahwa perubahan regulasi perlu diselesaikan paling lambat dua tahun sebelum pemilu agar dapat menjadi acuan dalam menentukan jumlah anggota DPRD. “Karena KPU nanti berpatokan kepada Undang-Undang DKJ dalam mengatur jumlah anggota DPRD Jakarta, ketika mereka ingin membuat Undang-Undang Pemilu bersama dengan Komisi II DPR RI,” ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Abdul Azis, juga telah menyampaikan usulan serupa dalam rapat dengan Baleg DPR RI. Ia menyinggung kinerja DPRD Jakarta yang dinilai cukup berat dengan jumlah anggota saat ini. Azis mengusulkan agar Pasal 11 ayat 3 UU DKJ diubah, yang intinya mempertahankan ketentuan kursi DPRD Jakarta dengan batas maksimal 125% dari jumlah kursi berdasarkan kategori jumlah penduduk, sehingga tetap di angka 106 kursi, bahkan berkeinginan untuk menambahnya.