DPRD DKI Luruskan Soal Usulan Penambahan Kursi Anggota Dewan

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengklarifikasi terkait usulan penambahan jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta yang disampaikan dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia menegaskan bahwa permintaan utama yang disampaikan bukanlah penambahan kursi secara langsung, melainkan pengembalian formula proporsional yang hilang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Wibi menjelaskan bahwa formula tersebut sebelumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Hilangnya formula ini menyebabkan jumlah kursi DPRD DKI berkurang dari 106 menjadi 85 kursi karena populasi Jakarta kini di bawah 11 juta jiwa.

“Nggak sebenarnya, nggak gitu (minta tambah kursi). Jadi intinya dalam Undang-Undang Nomor 2 2024 itu kita kehilangan kursi karena penduduk Jakarta kurang dari 11 juta dari 106 kursi menjadi 85 kursi,” ujar Wibi saat dihubungi, Sabtu (3/10/2026).

Ia menambahkan bahwa simulasi penambahan kursi yang sempat dibahas dalam rapat pada Kamis (1/10) lalu bertujuan untuk menunjukkan ketimpangan jumlah kursi anggota dewan di Jakarta dibandingkan provinsi lain. Di provinsi lain, terdapat DPRD tingkat dua yang tidak ada di Jakarta.

“Jadi hari ini dengan 106 kursi, satu anggota Dewan DPRD DKI Jakarta menangani kurang lebih 100 ribu penduduk Jakarta. Dibandingkan dengan Banten, dengan Jawa Barat yang hanya kurang dari 50 ribu. Dan kita nggak punya DPRD tingkat 2,” jelasnya.

Oleh karena itu, Wibi menegaskan bahwa yang dimohonkan kepada Baleg adalah penyesuaian kembali ke format Undang-Undang 2007, bukan semata-mata menambah jumlah kursi. Ia berharap jumlah kursi dapat disesuaikan mengingat status Jakarta sebagai kota global yang memiliki prioritas nasional.

“Kalau dikatakan kinerja kurang itu kan sebenarnya yang bisa menilai warga Jakarta. Tapi kalau dikaitkan dengan komparasi beban representasi di provinsi-provinsi lain, timpang,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Abdul Azis, menyampaikan usulan revisi Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang DKJ. Usulan tersebut mencakup penambahan jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta menjadi 180 hingga 220 kursi. Azis mengusulkan rasio anggota dewan berbanding penduduk dari 1:100.000 menjadi 1:50.000 atau 1:60.000, dengan alasan beban kerja yang berat akibat tidak adanya DPRD kabupaten/kota.

Tinggalkan komentar