Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama DPRD DKI Jakarta pada Jumat (2/10/2026) di ruang Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Rapat ini bertujuan membahas usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) agar dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
Dalam rapat tersebut, hadir Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynuddin, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Azis, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco, dan Wibi Andrino. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa audiensi ini merupakan kelanjutan pembahasan mengenai pengaturan jumlah keanggotaan DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tercantum dalam UU DKJ.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud, menyampaikan usulan agar UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta direvisi dan mendorong agar revisi tersebut menjadi prioritas di DPR RI. “RUU tentang perubahan kedua atas Nomor 2 Tahun 2024 tetap dijadikan salah satu prioritas tahun 2027,” ujar Bob Hasan mengutip usulan tersebut.
Bob Hasan juga menyoroti pentingnya penyederhanaan undang-undang di Indonesia untuk menghindari benturan antarproduk hukum. Ia menjelaskan bahwa proses penyederhanaan ini dapat dilakukan melalui pendekatan yang cepat atau fast track, mirip dengan konsep omnibus law namun diaplikasikan pada harmonisasi undang-undang yang terkait dalam satu bidang. “Jadi fast track ini, undang-undang yang cepat ini, dibuat cepat ini tujuannya adalah agar menyederhanakan, misalkan kesehatan. Ya, kesehatan itu poliklinik, sekolah kesehatan, pokoknya semua yang terkait kesehatan itu digabungkan seperti omnibus tetapi bukan omnibus, ya,” jelas Bob Hasan.
Lebih lanjut, ia mencontohkan bagaimana undang-undang ketenagakerjaan dapat disatukan. “Jadi semacam undang-undang yang diharmonisasi yang terkait dengan semua kesehatan itu bisa dijadikan satu sehingga undang-undang ke depan ini sama seperti undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang apa, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan itu disatukan semuanya,” tambahnya.
Menindaklanjuti diskusi, Ketua DPRD Jakarta, Suhud, secara spesifik mengajukan usulan perubahan pada Pasal 11 ayat 3 di UU tentang Provinsi DKJ. “Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesempatan yang diberikan ya kepada kami DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan usulan ataupun perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, terutama Pasal 11 ayat 3,” ujar Suhud.