DPR Panggil KPU-Bawaslu Atas Polemik Pasal PKPU yang Diduga Diselundupkan

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyatakan lembaganya akan segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pemanggilan ini sebagai respons atas polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Usulan pemanggilan ini datang dari anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang juga merupakan mantan Ketua Komisi II DPR periode sebelumnya. “Saya rasa semua usulan anggota kita masukkan dalam jadwal, memang ada rencana pemanggilan lembaga-lembaga tersebut,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan pada Senin (19/10/2026).

Saat ini, DPR masih berada dalam masa reses. Dede menjelaskan bahwa pihaknya untuk sementara akan fokus pada pembahasan data, catatan, hingga rekaman terkait dugaan pasal selundupan tersebut. “Namun sesuai jadwal yang kita buat, karena sementara ini sedang reses. Jadi nanti kita bicara data saja yg ada di komisi baik catatan maupun rekamannya,” tuturnya.

Dede memastikan bahwa seluruh usulan dari anggota Komisi II DPR akan diakomodir. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada lagi pasal-pasal yang diduga diselundupkan dalam peraturan ke depannya. “Jadi masukan apapun akan kita dudukkan sebagai bahan RUU kedepan agar tidak terulang di kemudian hari,” jelasnya.

Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia mendorong agar polemik dugaan pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibawa ke rapat Komisi II DPR. Ia berpendapat bahwa polemik ini dapat menjadi bahan evaluasi penting untuk masa mendatang. “Ya, saya kan sekarang masih di Komisi II dan dari awal kan waktu itu saya juga mengusulkan supaya konfirmasi soal pasal ini dibahas di RDP-RDP Komisi II. Namun waktu itu konteksnya saya mengatakan ini adalah bagian dari evaluasi kita karena sekarang kan kita sudah membentuk Panja revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Doli saat konferensi pers, Minggu (18/10).

Doli menekankan bahwa ia tidak ingin persoalan pasal selundupan tersebut berlarut-larut menjadi polemik di masyarakat. Harapannya, masalah ini dapat menjadi pelajaran berharga. “Jadi kita enggak punya pretensi untuk ini mau dibawa ke mana-mana, apalagi menyebutkan ini bola panas gitu. Namun dalam konteks kami, atau saya pribadi, saya akan membahas ini nanti di Komisi II pada saat evaluasi,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, KPU sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal ini mengatur mengenai syarat capres atau cawapres yang tidak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan bahwa dokumen rancangan PKPU yang utuh telah diserahkan kepada pembentuk undang-undang. “Semua dokumen utuh Rancangan PKPU tersebut yang menjadi materi dalam rapat konsinyering dan rapat dengar pendapat antar KPU dengan pembentuk UU (dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah) pada waktu itu telah diserahkan kepada pembentuk UU,” kata Idham Holik ketika dihubungi pada Jumat (9/10).

Tinggalkan komentar