DPR Mendesak Penguatan Diplomasi ASEAN Atasi Karhutla

Jakarta – Anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan, mendesak adanya penguatan kerja sama di kawasan Asia Tenggara untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Ia menekankan bahwa keselamatan masyarakat yang terdampak karhutla harus menjadi prioritas utama.

“Pemerintah perlu memanfaatkan kerja sama kawasan untuk memperkuat penanganan karhutla di Indonesia sekaligus menjaga keselamatan masyarakat di negara yang terdampak,” ujar Junico kepada wartawan pada Rabu (21/10/2026).

Junico menyoroti langkah Singapura yang telah mengeluarkan peringatan kepada sepuluh perusahaan Indonesia yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya karhutla. Menurutnya, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan serius.

“Perkembangan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui komunikasi resmi yang memperjelas kebutuhan, pertukaran informasi, dan bentuk kerja sama yang dapat dijalankan,” jelasnya.

Ia mendorong Kementerian Luar Negeri untuk menyelaraskan komunikasi diplomatik dengan instansi yang berwenang menangani karhutla. Penjelasan kepada mitra kawasan mengenai penanganan karhutla harus memuat perkembangan yang telah terverifikasi, kendala yang masih dihadapi, serta dukungan yang dapat memperkuat kemampuan nasional.

“Kerja sama kawasan perlu menghasilkan manfaat yang dapat digunakan di lapangan. Pemerintah perlu memperjelas kebutuhan Indonesia dan memastikan setiap dukungan memiliki tujuan serta mekanisme pelaksanaan yang jelas,” ungkap Junico.

Sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) mengeluarkan pemberitahuan kepada tiga perusahaan lagi di Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan yang memicu kabut asap di Singapura. Dengan demikian, total sudah ada 10 perusahaan yang disasar berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) Singapura.

Menurut laporan Channel News Asia pada Selasa (20/10/2026), NEA menyatakan terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi yang dikuasai oleh ketiga perusahaan tersebut mungkin telah mencapai Singapura. Ketiga perusahaan itu adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.

Langkah terbaru ini diambil tiga hari setelah NEA mengirimkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia lainnya terkait kebakaran di Sumatra. Berdasarkan pemberitahuan tersebut, ketiga perusahaan diwajibkan untuk mengerahkan personel pemadam kebakaran guna memadamkan api atau mencegah penyebaran api di lahan yang mereka miliki atau kuasai.

Mereka juga diminta untuk menghentikan segala aktivitas pembakaran yang sedang berlangsung, tidak memulai pembakaran baru, serta menyerahkan rencana tindakan kepada NEA yang merinci langkah-langkah untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran terulang kembali.

“NEA tetap berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura,” ujar badan tersebut.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan ketiga perusahaan tambahan tersebut berlokasi di Kalimantan. Grace Fu menambahkan bahwa pemerintah Singapura belum menerima tanggapan apa pun dari tujuh perusahaan yang sudah diberi peringatan sebelumnya.

“Kami berkomitmen untuk menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura, dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA, dengan mengacu pada informasi serta bukti yang tersedia,” ujarnya.

Tinggalkan komentar