Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menetapkan lima orang sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) untuk periode 2026-2031. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi VII DPR.
Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, menyampaikan laporan hasil uji kelayakan terhadap 15 calon anggota Dewas LPP RRI dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026). Dari seleksi tersebut, terpilih lima calon anggota tetap dan lima calon pengganti antar waktu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah tentang LPP RRI.
Adapun lima nama yang terpilih menjadi anggota Dewas LPP RRI periode 2026-2031 adalah:
- Soleman Yusuf (unsur RRI)
- Bara Ilyasa (unsur masyarakat)
- Widiarsi Agustina (unsur masyarakat)
- Mohamad Reza (unsur masyarakat)
- Margaretta Fajar Kurnia Putri (unsur masyarakat)
Selain itu, berikut adalah daftar nama yang terpilih sebagai calon pengganti antar waktu Dewas LPP RRI periode 2026-2031:
- I Made Sunarsa (unsur pemerintah)
- Yonas Markus Tuhuleruw (unsur RRI)
- Azimah (unsur masyarakat)
- Machroni Kusuma (unsur masyarakat)
- Syukron Jamal (unsur masyarakat)
Pimpinan DPR kemudian meminta persetujuan dari anggota dewan mengenai laporan hasil Komisi VII DPR. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju dengan hasil uji kelayakan tersebut. Wakil Ketua DPR Dasco kemudian menanyakan kepada sidang, “Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi VII DPR atas hasil pembahasan uji kelayakan yang memutuskan 5 orang calon Anggota Dewas Lembaga Penyiaran Publik RRI masa jabatan 2026-2031 terpilih dari 5 orang yang calon pengganti antar waktu Dewan LPP RRI masa jabatan 2026-2031 degan nama-nama yang disampaiakan tersebut apakah dapat disetujui?” Pertanyaan tersebut dijawab dengan seruan persetujuan dari anggota dewan.