JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tengah mengusut kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap siswa di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Jakarta Pusat. Pihak Disdik menyatakan akan memproses laporan tersebut secara hukum jika ditemukan unsur pidana.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan ini. Guru yang diduga melakukan pelecehan telah dibebastugaskan dari sekolahnya selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Jadi kami juga baru menerima laporan. Setelah itu saya terus memerintahkan dan melaporkan tentunya. Jadi guru itu sejak hari ini juga sudah tidak di sekolah lagi, sudah dibebastugaskan sebagai pengajar dulu di sekolah,” ujar Nahdiana, Kamis (8/10/2026).
Untuk mendalami kasus ini, Disdik telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, Suban Kepegawaian, unsur hukum, dan Inspektorat.
“Di tim pemeriksa itu ada dari unsur Dinas Pendidikan, ada unsur dari Suban Kepegawaian, ada juga dari unsur hukum dan dari Inspektorat. Jadi akan diperiksa untuk keputusan kepada kasus ini,” jelasnya.
Nahdiana menegaskan bahwa Disdik akan mematuhi proses hukum yang berlaku apabila dugaan pelecehan tersebut berkembang ke ranah pidana. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Kami pokoknya, yang artinya gini, secara hukum ini akan bermasalah dan lain-lain, kami akan patuh pada proses hukum,” tuturnya.
Pembentukan tim terpadu ini bertujuan untuk memastikan penanganan kasus yang menyeluruh, termasuk jika ditemukan adanya pelanggaran yang masuk ke ranah hukum pidana.
“Kalau nanti prosesnya pidana, nanti kan ada beberapa pendampingan-pendampingan juga, bukan hanya di Disdik. Kami kan sudah tadi kalau sudah dalam timnya, sudah tim secara terpadu, nanti akan ada juga proses penanganan ini secara terpadu,” katanya.
Nahdiana menambahkan bahwa guru yang diduga melakukan pelecehan tersebut berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“ASN sebetulnya dia,” ucapnya.
Karena berstatus PPPK, guru tersebut juga akan menjalani proses pemeriksaan dari sisi kepegawaian. Disdik masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan tingkat pelanggaran dan sanksi yang akan dijatuhkan.
Nahdiana menyampaikan permohonan maaf kepada para siswa yang diduga menjadi korban perlakuan tidak pantas. Ia juga mengapresiasi adanya laporan yang memungkinkan dugaan kejadian ini untuk ditindaklanjuti.
“Atas nama pendidikan juga, mohon maaf pada anak-anak mungkin yang mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya dari guru tersebut,” tuturnya.
Dugaan pelecehan ini mulai ramai diperbincangkan di media sosial Threads, di mana sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban atau mengetahui kejadian tersebut mulai membagikan cerita mereka.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Gubernur Jakarta bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyatakan bahwa guru yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari sekolah. Ia juga menginformasikan bahwa Disdik DKI Jakarta sedang dalam proses pembentukan Tim Terpadu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari sekolah tersebut. Bersamaan dengan itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang membentuk Tim Terpadu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan,” kata Chico, Rabu (7/10).