JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas, menyatakan dukungannya terhadap usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk melarang total peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Dukungan ini datang seiring dengan adanya perdebatan mengenai hukum penggunaan vape dari perspektif Islam dan kekhawatiran penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika cair.
Hasbiallah menjelaskan bahwa pandangan hukum Islam mengenai vape terbagi. Sebagian berpendapat vape tidak haram karena bukan jenis narkotika, sementara sebagian lain menghukuminya haram karena berpotensi menjadi pintu masuk narkotika cair. “Yang membolehkan karena vape bukan jenis narkotika, jadi tidak haram. Yang menghukumi haram karena meskipun bukan narkotika tapi vape sering jadi pintu masuk narkotika cair, jadi haram hukumnya,” ujar Hasbiallah kepada wartawan pada Minggu (25/10/2026).
Menurut Hasbiallah, meskipun secara hukum nasional peredaran rokok elektronik masih legal dengan batasan tertentu, maraknya penyusupan narkoba cair ke dalam produk vape menjadi perhatian serius. Hal ini menjadi dasar bagi Kapolri, yang sejak menjabat sebagai Kepala BNN, mengusulkan pelarangan vape secara total.
“Jadi atas dasar ini Kapolri kita sejak beliau masih menjabat Kepala BNN mengusulkan pelarangan vape secara total. Saya memahami, dalam konteks mencari dukungan, Kapolri minta MUI Pusat mengeluarkan fatwa haram total untuk vape,” tuturnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan dukungannya terhadap langkah Kapolri tersebut dan kini menunggu fatwa final dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Ia mencatat bahwa MUI Jawa Timur sendiri telah mengeluarkan fatwa haram terhadap vape jika digunakan sebagai media konsumsi narkotika.
“Saya sendiri sebagai anggota Komisi III tentu mendukung langkah Kapolri minta MUI mengeluarkan fatwa haram total untuk vape. MUI Pusat belum mengeluarkan fatwa final tapi MUI Jawa Timur sudah memfatwakan haramnya vape jika dipergunakan menjadi media konsumsi narkotika,” jelas Hasbiallah.
Ia menambahkan, jika MUI Pusat mengeluarkan fatwa haram total, hal itu akan memberikan dukungan moral dan sosial yang kuat bagi pemerintah untuk memasukkan vape sebagai barang terlarang. “Jika MUI Pusat mengeluarkan fatwa final bahwa vape haram total maka fatwa tersebut akan menjadi dukungan moral dan sosial yang kuat bagi negara untuk memasukkan vape sebagai barang terlarang. Karena itu saya jelas mendukung langkah Kapolri ini,” imbuhnya.
Hasbiallah juga merujuk pada kaidah fikih ‘Saddu Dzari’ah’ atau menutup jalan yang dapat merusak. Kaidah ini berpendapat bahwa untuk mencegah kerusakan yang lebih besar, sesuatu yang tadinya boleh bisa diharamkan atau dilarang. “Sebenarnya, sejauh yang saya tahu, dalam hukum Islam sendiri ada kaidah fiqih yang dapat dijadikan pertimbangan dalam menghukumi masalah vape ini. Yaitu kaidah fiqih yang berbunyi ‘Saddu Dzari’ah’ yang artinya ‘menutup atau mencegah kerusakan’. Maksudnya, untuk tujuan mencegah terjadinya kerusakan yang lebih besar, sesuatu yang tadinya boleh itu kemudian diharamkan atau dilarang,” terangnya.
Oleh karena itu, Hasbiallah mendorong pelarangan vape jika memang terbukti rawan digunakan untuk penyalahgunaan narkoba. Ia mengapresiasi usulan Kapolri yang dinilainya sangat positif. “Jika memang vape jadi pintu masuk atau media konsumsi narkotika cair maka jelaslah vape yang aslinya mubah atau boleh itu harus dilarang dan diharamkan. Ini pendapat dan masukan saya ya. Intinya kita tunggu fatwa final MUI Pusat, tapi saya sangat apresiasi langkah Kapolri ini,” kata Hasbiallah.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini disampaikan saat jumpa pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton obat keras jenis ketamin HCl di Belawan, Sumatera Utara, pada Jumat (23/10). Jenderal Suyudi menilai vape merupakan salah satu pintu masuk peredaran narkotika cair, seiring dengan evolusi perubahan bentuk narkotika dunia yang beralih dari padat menjadi cair.