DPR dan Pemerintah Matangkan Rancangan UU Hak Cipta, Fokus pada Lisensi dan Royalti

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja dengan perwakilan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta dalam tahapan pembahasan tingkat I. Rapat ini bertujuan untuk mematangkan materi muatan RUU yang krusial bagi perlindungan kekayaan intelektual.

Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panja RUU Hak Cipta, Martin Manurung, dalam rapat yang berlangsung di Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026), menjelaskan latar belakang pentingnya pengajuan RUU ini. Ia menekankan bahwa hak kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, merupakan perlindungan hukum esensial bagi karya hasil pemikiran manusia.

“Hak cipta adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta terhadap karya intelektual mereka. Hak cipta merupakan salah satu lingkup hak kekayaan intelektual yang paling banyak digunakan dan memiliki keunikan tersendiri,” ujar Martin Manurung.

Menurut Martin, undang-undang hak cipta yang memadai mencerminkan penghargaan yang layak bagi setiap pencipta, memberikan mereka kendali atas penggunaan karya dan imbalan yang adil. Perlindungan hak cipta tidak hanya menyangkut hak individu, tetapi juga keadilan sosial dan ekonomi. Dengan perlindungan yang baik, pencipta dapat memperoleh penghidupan layak dari karyanya, yang penting untuk mengurangi ketimpangan sosial.

Martin menambahkan bahwa RUU Hak Cipta ini selaras dengan Pasal 28C ayat 1 dan Pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. RUU ini diharapkan dapat mendukung para pelaku di bidang industri kreatif untuk memperoleh imbalan ekonomi yang adil serta memfasilitasi distribusi dan aksesibilitas karya mereka.

RUU Hak Cipta merupakan salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 dan merupakan usulan anggota DPR yang telah diharmonisasi oleh Badan Legislasi. RUU ini juga menjadi tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84 PUU 21 2023 mengenai uji materi terhadap ketentuan Pasal 10 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Adapun pokok-pokok materi muatan dalam RUU tentang Hak Cipta yang dibahas meliputi:

  • Ketentuan umum
  • Hak cipta
  • Hak terkait
  • Hak ekonomi, Lembaga Penyiaran dan perusahaan pers
  • Ciptaan berbasis kecerdasan buatan (AI)
  • Pembatasan hak cipta, termasuk fair use untuk pendidikan, penelitian, kritik, dan ulasan
  • Masa berlaku hak cipta dan hak terkait
  • Lisensi, royalti, dan Lembaga Manajemen Kolektif
  • Sengketa dan penegakan hukum
  • Ketentuan pidana

Martin Manurung berharap pembahasan RUU Hak Cipta ini dapat memberikan perlindungan yang adil bagi karya cipta di berbagai bidang, termasuk ranah digital. Ia juga menekankan pentingnya mekanisme penghargaan dan pengelolaan hak cipta, termasuk sistem lisensi dan royalti, yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan menjamin kesejahteraan pencipta serta pemegang hak terkait. Hal ini diharapkan dapat memperkuat daya saing produk kreatif Indonesia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa RUU ini bertujuan menciptakan ekosistem hak cipta yang sehat dan berkelanjutan, serta menjaga warisan budaya bangsa dari eksploitasi yang tidak sah, tanpa izin, tanpa royalti, atau tanpa atribusi kepada pencipta, baik dalam bentuk pembajakan maupun pelanggaran hak cipta lainnya.

Tinggalkan komentar