JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganugerahkan penghargaan kepada Provinsi Lampung sebagai bentuk apresiasi atas penguatan pendidikan antikorupsi. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Provinsi Lampung mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi (PAK) sebagai muatan lokal di satuan pendidikan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima langsung penghargaan tersebut dalam acara Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026. Kegiatan yang mengusung tema “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” ini diselenggarakan di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penerapan pendidikan antikorupsi di Lampung telah diatur melalui Peraturan Gubernur dan menjadi bagian dari kurikulum muatan lokal jenjang pendidikan menengah. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat karakter dan integritas peserta didik di lingkungan sekolah, menanamkan nilai-nilai seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian, dan keberanian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi dimulai dari ruang kelas. Menurutnya, pendidikan berperan krusial dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari. Ia menambahkan bahwa penguatan pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah, serta harus terintegrasi dalam ekosistem pendidikan.
“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).
Setyo mengapresiasi penerapan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung yang dapat menjadi contoh dan pilot project bagi daerah lain. Ia berharap praktik baik ini dapat ditularkan ke seluruh daerah untuk bersama-sama meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” tuturnya.
Lebih lanjut, Setyo menekankan pentingnya menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai gaya hidup untuk menumbuhkan nilai integritas sejak dini. Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 sendiri merupakan langkah strategis KPK untuk memetakan kondisi integritas pendidikan nasional melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. SPI Pendidikan mengukur aspek karakter peserta didik, ekosistem, serta tata kelola pendidikan.
Pelaksanaan SPI Pendidikan yang telah berjalan sejak 2021 menempatkan Lampung sebagai salah satu dari tiga provinsi lokasi uji coba instrumen awal, bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat. Penghargaan ini menegaskan komitmen Provinsi Lampung dalam memperkuat pendidikan antikorupsi dan mendorong budaya integritas di lingkungan pendidikan.