DPR dan OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Berlanjut untuk Jaga Kepercayaan Investor

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi perkembangan pasar modal Indonesia. Hal ini disampaikannya usai menggelar rapat koordinasi dengan menteri dan pimpinan lembaga terkait di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Jumat (16/10/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, serta jajaran Danantara Indonesia. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembenahan di pasar modal terus berjalan secara konsisten.

Langkah koordinasi ini diambil menyusul adanya isu mengenai Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membuka konsultasi terkait kemungkinan perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, lebih awal dari jadwal tinjauan pada November mendatang. DPR, melalui fungsi pengawasannya, memonitor perkembangan ini dan meminta bursa untuk terus melakukan perbaikan.

“Kami memonitor serta meminta kepada bursa untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan,” ujar Dasco. Ia menambahkan bahwa DPR akan terus mencermati agar reformasi pasar modal berjalan konsisten dan sejalan dengan masukan dari lembaga internasional.

Friderica Widyasari Dewi memaparkan berbagai reformasi yang telah dijalankan oleh OJK bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) sejak Januari 2026. Beberapa langkah strategis yang telah diambil meliputi penurunan ambang batas keterbukaan kepemilikan saham dari 5 persen menjadi 1 persen, perincian klasifikasi investor dari 9 menjadi 39 jenis, serta peningkatan free float secara bertahap.

“Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita,” tegas Friderica. Ia juga merinci bahwa OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak dengan total nilai lebih dari Rp390 miliar sepanjang tahun ini. “Ini tidak hanya dimulai saat ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada beberapa perusahaan, termasuk DSSA sebesar Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar. Sanksi ini diberikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal. Menurut OJK, tindakan tersebut merupakan kelanjutan dari proses pemeriksaan yang telah berjalan dalam jangka waktu yang cukup lama.

Tinggalkan komentar