KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Adik Eks Kepala Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bima Setiawan, yang merupakan adik dari mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana siap pakai (DSP) bencana BNPB, di mana Bima diduga terlibat dalam proses pengadaan yang dilakukan oleh BNPB.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Dana Siap Pakai (DSP) adalah dana yang disiapkan pemerintah untuk digunakan dalam situasi darurat bencana. Pencairan dana ini memiliki kriteria yang fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat yang ditetapkan. Syarat pertama adalah adanya penetapan status keadaan darurat, yang merupakan kriteria utama pencairan DSP.

Syarat kedua adalah penetapan Status Keadaan Tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. Keempat, adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri. Taufik menambahkan bahwa DSP telah dimanfaatkan untuk penanganan berbagai bencana di Indonesia, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

BNPB diketahui menentukan sejumlah penyedia atau vendor untuk pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK). Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pengadaan saat penetapan bencana darurat, termasuk penggunaan DSP sebagai mata anggaran pendukungnya.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap. Kasus ini dibagi menjadi dua klaster. Bima Setiawan menjadi tersangka dalam klaster pertama yang berfokus pada konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pada periode 2024-2026. KPK menduga sejumlah vendor yang dipilih melalui penunjukan langsung terafiliasi dengan Bima, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB saat itu. Total nilai pengadaan dalam klaster ini diperkirakan mencapai Rp 148 miliar.

Menurut KPK, proses pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana tersebut mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima. Dugaan lain, Bima memanfaatkan uang hasil pengadaan tersebut untuk membeli saham perusahaan lain. “Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar,” ujar Taufik.

Atas dugaan perbuatannya, Bima Setiawan dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang berbeda pada klaster kedua.

Tinggalkan komentar