DPR Bahas RUU Perampasan Aset Bersama Pakar Hukum UGM dan Unair

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Kali ini, RDPU menghadirkan para akademisi dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Airlangga (Unair) untuk memberikan pandangan dan masukan.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, ini diselenggarakan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, pada Senin (5/10/2026). Forum ini menjadi wadah diskusi mendalam mengenai berbagai aspek krusial dalam RUU Perampasan Aset.

Salah satu masukan datang dari akademisi Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah. Ia menekankan pentingnya pengaturan mengenai pengembalian hak korban dalam RUU tersebut. Fatahillah menyoroti kasus-kasus seperti First Travel, di mana banyak korban belum menerima kembali hak mereka meskipun aset terkait telah disita negara.

“Banyak sekali korban yang tidak menerima haknya. Padahal sudah disita dan sudah dirampas untuk negara. Nah ini juga yang bisa menjadi landasan sosiologis. Saya berikan contoh kasus First Travel,” kata Fatahillah. Ia berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset seharusnya menyediakan mekanisme yang jelas mengenai pengelolaan aset sitaan agar tidak hilang atau rusak, serta memastikan pengembaliannya kepada pihak yang berhak.

Sementara itu, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Taufik Rahman, mengajukan usulan terkait perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang menerima aset dari tindak pidana. Menurutnya, jika pihak ketiga tersebut tidak mengetahui dan beritikad baik dalam memperoleh aset, mereka perlu dilindungi.

“Pihak ke 3 yang memperoleh atau menguasai aset dengan itikad baik, dan tanpa mengetahui atau patut menduga keterkaitan aset dengan tindak pidana, wajib diberikan perlindungan hukum dan tidak dapat dikenai perampasan aset semata-mata karena aset tersebut pernah berada dalam pengawasan pelaku tindak pidana,” jelas Taufik.

Taufik menambahkan bahwa penting untuk mempertegas bahwa pihak ketiga tersebut benar-benar beritikad baik dan tidak mengetahui aset yang diterima berasal dari hasil tindak pidana. “Jadi ada kemungkinan aset-aset itu mungkin dikuasai oleh pihak ketiga dan pihak ketiga ini kemudian beritikad baik,” ujarnya.

Selain itu, Taufik juga mengusulkan agar pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap aset yang disita perlu diberitahukan. Pihak terkait tersebut juga harus mendapatkan bantuan hukum, didengar keterangannya, serta berhak mengajukan upaya hukum terhadap putusan perampasan aset.

“Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum terhadap aset berhak memperoleh pemberitahuan, mengajukan klaim, mengajukan bukti, memperoleh bantuan hukum, dan didengar keterangannya, dan mengajukan upaya hukum terhadap putusan perampasan,” ucapnya.

Tinggalkan komentar