DPR Atur Sanksi Berat untuk Sabotase Pusat Data Nasional dalam RUU SDI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Salah satu fokus pembahasan adalah penjatuhan sanksi tegas bagi pihak yang melakukan sabotase, manipulasi, hingga penyebarluasan tanpa hak terhadap pusat data nasional.

Ketua Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU SDI, Martin Manurung, menjelaskan bahwa RUU ini terdiri dari 20 Bab dan 142 Pasal. Ia menegaskan bahwa timus membatasi diri untuk tidak menambah norma baru, namun perubahan substansial akan dimintakan keputusan oleh Panja.

Pasal 129 hingga 135 RUU SDI secara spesifik mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan data nasional. Martin merinci bahwa tindakan serangan, sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak, atau pengambilalihan terhadap pusat data nasional, infrastruktur teknis interoperabilitas SDI, atau infrastruktur sistem SDI, dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, denda yang dikenakan masuk dalam kategori 8.

Lebih lanjut, RUU ini juga mencakup ketentuan pemberatan pidana bagi pejabat negara atau aparatur pemerintahan yang melakukan pelanggaran terhadap sistem data nasional. Sanksi pemberatan ini sebesar sepertiga dari pidana pokok, sebagaimana diatur dalam Pasal 134. Pasal 135 mengatur sanksi pidana bagi korporasi beserta pengurusnya.

Dalam RUU SDI, juga diatur mengenai penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI) yang akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Penyelenggara SDI didefinisikan sebagai badan, lembaga, atau instansi yang terkait dengan pengelolaan data nasional.

Martin Manurung menjelaskan definisi penyelenggara SDI merujuk pada Pasal 1 angka (36), yaitu badan, lembaga, instansi yang bertanggung jawab kepada presiden. Sementara itu, definisi menteri yang dimaksud dalam RUU ini adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, sesuai Pasal 1 angka (37).

Tinggalkan komentar