JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelesaikan investigasi terkait temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai.
Inspektur Jenderal Kemenkumham, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan diancam pada Pasal 8.
“Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenkumham menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai yang terlibat. Satu orang pegawai diberhentikan secara tidak hormat. Sementara itu, lima orang lainnya menerima hukuman disiplin berat, dan 11 orang dikenai hukuman disiplin sedang.
Sebelumnya, tim gabungan telah dibentuk untuk mengusut klaster mewah di Lapas Cibinong. Berdasarkan hasil sementara, bangunan klaster mewah tersebut ternyata bukan berasal dari anggaran negara dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN),” jelas Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menegaskan bahwa bangunan klaster mewah tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Ia juga menyoroti bahwa bangunan tersebut didirikan di bantaran sungai, yang jelas melanggar aturan.
“Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan,” tuturnya.
Selain itu, tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham juga mendalami keberadaan fasilitas lain seperti tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai dibangun. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer yang diduga telah lama digunakan sebagai tempat latihan.
“Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus,” ungkapnya.
Rudi kembali menegaskan bahwa kesimpulan sementara dari pemeriksaan adalah adanya penyalahgunaan wewenang sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran tersebut termasuk kategori berat dengan ancaman hukuman berupa demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.