Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, sedang mendalami asal-usul Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal ini mengatur bahwa calon presiden atau wakil presiden tidak diwajibkan menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Aturan ini menjadi sorotan karena diduga diselundupkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memfasilitasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Keberadaan pasal tersebut sempat dipertanyakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih dan Hakim MK Saldi Isra dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 30 September 2026. Pasal ini termuat dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang diterbitkan untuk menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018. PKPU 19/2023 sendiri terdiri dari 68 pasal.
PKPU ini ditandatangani oleh Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy’ari, pada 9 Oktober 2023, dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 13 Oktober 2023. Salah satu fokus aturan dalam PKPU ini adalah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, yang terinci dalam pasal 18.
Pasal 18 ayat (1) huruf m menyatakan bahwa salah satu dokumen yang harus diserahkan oleh calon presiden dan wakil presiden adalah ‘bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah’.
Namun, terdapat pengecualian yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 18 ayat (3). Isi dari ayat tersebut adalah: ‘Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.’
Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang mempertanyakan norma tersebut. “Kalau dibaca Pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023, itu kan memang PKPU ini penerbitannya menjelang, ya, proses, apa, karena ini berkaitan dengan penahapan, proses untuk pendaftaran calon, begitu, ya. Sehingga kalau dibaca di ayat (3) itu, ini kan berkaitan dengan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Itu sebetulnya norma tersebut, ini memang dia dibuat untuk setiap kali, untuk setiap persyaratan calon presiden apa pun, ya, pilpres yang kita, pilpres yang dilakukan ataukah memang ini spesifik hanya untuk Pilpres 2024 saja itu? Itu apakah itu khusus dia dibuatkan di situ?” tanyanya.
Doli Telusuri Pasal yang Diduga Diselundupkan
Ahmad Doli Kurnia menyatakan sedang menelusuri Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia mengaku mendengar informasi mengenai dugaan pasal tersebut diselundupkan.
“Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu, ya. Apakah 18 ayat (3) yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya kan pasal penyelundupan, gitu ya. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II-nya,” ujar Doli kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10).
Doli menjelaskan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sempat dibahas dua kali di DPR. Pembahasan pertama dilakukan pada September 2023, sebelum adanya putusan MK Nomor 90 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Pembahasan kedua terjadi setelah putusan MK tersebut.
Menurut Doli, berdasarkan pengetahuannya, Pasal 18 ayat 3 tidak ada dalam kedua pembahasan tersebut. “Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada, gitu lho, ya,” imbuhnya.
Saat ini, Doli tengah melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak, termasuk Sekretariat Komisi II DPR. Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR pada saat itu hanya membahas perubahan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia. “Nah, tapi sekali lagi saya lagi konfirmasi di mana-mana, ya, termasuk teman-teman di Sekretariat. Karena waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan Mahkamah Konstitusi, yang tentang umur 40, tidak ada yang lain, gitu. Sementara kan di PKPU yang dibahas September, ayat (3) itu kan enggak ada, gitu. (Pasal) 18 yang ayat (3) yang sekarang dipersoalkan kemarin itu kan tidak ada, gitu lho,” jelasnya.
“Nah, dan kemudian di bulan Oktober, kita bahas PKPU lagi khusus bicara tentang soal putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tentang perubahan batas usia itu,” lanjutnya. Oleh karena itu, Doli mengusulkan agar Komisi II DPR dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pasal yang diselundupkan, agar persoalan tersebut menjadi terang benderang.
“Nah, makanya, menurut saya kalau memang ingin terang benderang, Komisi II bisa panggil aja, ya kan? Kalaupun misalnya ada dugaan, ya, ada dugaan tadi pasal itu tiba-tiba ada gitu, nah nanti kita cari tahu kenapa itu sampai ada, gitu,” tutur dia.