JAKARTA – Seorang pria berinisial TAS (34) ditangkap polisi di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, setelah diduga mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Aksi pencurian ini dilakukan TAS ketika ia diizinkan menginap di rumah korban selama dua hari.
Menurut Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar, pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban sedang mengantar anaknya. “Pelaku sebelumnya meminta izin untuk menginap selama dua hari di rumah korban. Namun, kesempatan tersebut justru dimanfaatkan untuk membawa kabur sepeda motor milik korban saat korban sedang mengantar anaknya,” jelas Bobby pada Senin (5/10/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (30/9) pagi. Setelah menginap dua hari, TAS mengambil sepeda motor Honda Vario 125 milik korban. Ketika korban kembali ke rumah, ia mendapati motor kesayangannya telah hilang.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari. Petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan informasi dan melacak keberadaan pelaku.
Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Kepada penyidik, TAS mengakui telah menjual motor curian tersebut seharga Rp 6 juta. “Setelah terjual, yang bersangkutan menggunakannya untuk membeli keperluan sehari-hari dan membeli handphone,” pungkas Bobby.