Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS. Penahanan ini dilakukan setelah DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terjadi pada periode 2017 hingga 2020.
DS terlihat diborgol saat hendak dibawa ke mobil tahanan dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda ketika keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/10/2026). Ia tidak memberikan komentar kepada awak media dan hanya menunduk.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026), menjelaskan bahwa DS ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta. “Tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020,” kata Anang.
Anang merinci, DS diduga melakukan ekspor nikel secara ilegal dengan memanipulasi hasil uji kadar nikel. Ia menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses menyimpang dari ketentuan, tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Untuk melancarkan aksinya, DS juga diduga menyuap penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan. Perbuatan DS tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 401 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp 401 miliar. Selain itu, diamankan pula uang hasil penggeledahan sebesar 120.400 dolar AS dan Rp 6,21 miliar, serta pengembalian uang yang diduga terkait suap sebesar Rp 1,27 miliar.
Sebelumnya, Kejagung telah mengamankan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 berinisial MTP. MTP ditangkap di Purbalingga, Jawa Tengah, terkait kasus yang sama dan merugikan negara Rp 401 miliar.
MTP merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Ia sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik. “MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 25 September 2026. Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017,” jelas Anang.
Upaya penangkapan paksa dilakukan karena MTP tidak kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan setelah diumumkan sebagai tersangka. Tim penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi pada Jumat, 25 September 2026.
Kejagung juga telah menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Tiga tersangka perorangan lain yang ditahan sebelumnya adalah:
- BS, selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018;
- MHI, selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019;
- NRH, selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012-2019.