Direktur PT PMT Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Radioaktif Cs-137

SERANG – Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jinzhang, menghadapi tuntutan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan ini terkait kasus pencemaran zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) yang terjadi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Lin Jinzhang terbukti bersalah menyebabkan pencemaran lingkungan di kawasan tersebut.

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk menyatakan Lin Jinzhang secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tersebut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lin Jinzhang berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar JPU dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Serang, Senin (5/10/2026). Selain itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus dibayar dalam waktu satu bulan, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat tuntutannya, JPU mendakwa Lin Jinzhang melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. JPU menilai terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan meliputi pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menjaga lingkungan hidup dari bahaya limbah dan radiasi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang dinilai sopan dan berterus terang selama persidangan.

Sebelumnya, JPU mendakwa warga negara Tiongkok tersebut dengan Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 103 jo. Pasal 59 dan/atau Pasal 140 jo. Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perbuatan terdakwa dalam dakwaan tersebut disebut telah menyebabkan kerugian lingkungan dengan estimasi biaya pemulihan lahan di kawasan itu mencapai Rp 4.385.386.920.

Kasus ini bermula pada 19 Mei 2025, ketika seorang warga bernama Sayuti menghubungi staf penerjemah PT PMT, Tety Juarsih, untuk meminta limbah sisa pembakaran stainless steel berupa slag dan pasir yang menumpuk di area pabrik. Tety kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada terdakwa Lin Jinzhang. Terdakwa menyetujui permintaan itu dengan syarat pihak perusahaan tidak dibebankan biaya angkut.

Keesokan harinya, 20 Mei 2025, Sayuti membawa satu unit truk engkel ke area pabrik PT PMT. Dengan bantuan fasilitas forklift perusahaan, limbah padat tersebut dimuat dan diangkut sebanyak dua kali untuk digunakan sebagai bahan pengurukan tanah di lapak pengepulan barang bekas milik Dadang Hidayat. JPU menegaskan bahwa tindakan ini melanggar aturan karena menyerahkan pengelolaan limbah sisa industri kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, sisa bata tahan api dari fasilitas termal dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan Kode Limbah B417 (Kategori Bahaya 2). Hasil uji laboratorium telah membuktikan terjadinya tingkat pencemaran di beberapa lokasi akibat praktik tersebut.

Tinggalkan komentar