Sebanyak 18 depot air minum isi ulang (DAMIU) di wilayah DKI Jakarta terpaksa ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena gagal memenuhi standar kualitas air minum dan ketentuan perizinan usaha. Penutupan ini dilakukan secara bertahap di tiga wilayah kota administrasi.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya pelanggaran. “Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum,” ujar Eko pada Selasa (6/10/2026).
Penertiban ini dilaksanakan secara bertahap. Pada 1 Oktober 2026, enam DAMIU di Jakarta Utara ditutup. Kemudian, pada 2 Oktober, enam DAMIU di Jakarta Barat menyusul ditutup. Terakhir, pada 5 Oktober, enam DAMIU di Jakarta Timur juga dikenakan sanksi penutupan.
Selain masalah kualitas air, Tim Terpadu juga menemukan bahwa beberapa DAMIU belum memiliki kelengkapan perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pelaku usaha didorong untuk melengkapi legalitas, melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala, serta memenuhi ketentuan teknis dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha depot air minum isi ulang,” tambah Eko.
Penindakan terhadap 18 DAMIU ini menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan usaha DAMIU terhadap standar higiene dan sanitasi. Data nasional per 25 Desember 2025 mencatat dari 84.558 DAMIU terdata, hanya 4,01 persen yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). SLHS menjadi instrumen penting untuk memastikan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi.
Penindakan ini didasarkan pada sejumlah peraturan, termasuk Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Satpol PP DKI Jakarta mengimbau para pelaku usaha DAMIU untuk segera melengkapi perizinan, memastikan kualitas air melalui pemeriksaan laboratorium rutin, menjaga kebersihan fasilitas, dan memenuhi standar higiene serta sanitasi. Masyarakat juga diharapkan lebih cermat dalam memilih DAMIU dengan memperhatikan legalitas dan standar kesehatan yang dipenuhi.
“Upaya pengawasan dan penegakan aturan diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap air minum yang aman sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan bertanggung jawab,” tutup Eko.