Dewan Pers telah memutuskan bahwa tayangan siniar Forum Keadilan TV yang mengulas dugaan suap dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) melanggar Kode Etik Jurnalistik. Penilaian ini disampaikan dalam Risalah Penyelesaian Nomor 25/Risalah-DP/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, menyusul pengaduan yang diajukan oleh Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui kuasa hukumnya.
Dalam risalah tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa Forum Keadilan TV tidak menyajikan bukti-bukti yang memadai terkait tuduhan keterlibatan pengadu dalam praktik suap di Muktamar. Dewan Pers bahkan menilai tayangan tersebut mengandung unsur fitnah karena menyiarkan tuduhan negatif terhadap pihak yang diadukan tanpa dasar yang jelas.
Kuasa hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra, menyambut baik putusan Dewan Pers tersebut. Menurutnya, penilaian ini menjadi penegasan penting terhadap tuduhan yang beredar di publik. “Putusan Dewan Pers ini sangat jelas. Tuduhan yang disampaikan melalui siniar tersebut tidak didukung bukti memadai. Bahkan Dewan Pers secara tegas menilai tayangan itu sebagai fitnah karena menyiarkan tuduhan tanpa dasar,” kata Anom dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (15/10/2026).
Anom menambahkan, tuduhan serius yang menyangkut nama baik seseorang, terlebih tokoh agama dan pimpinan organisasi, seharusnya tidak disebarluaskan tanpa proses pembuktian dan klarifikasi yang memadai. “Jangan menjadikan tuduhan sebagai kebenaran hanya karena disampaikan berulang-ulang. Siapa pun yang membuat tuduhan harus mampu mempertanggungjawabkannya dengan bukti, bukan sekadar membangun opini,” tegasnya.
Koordinator tim kuasa hukum Gus Ipul, Syamsul Huda Yudha, menambahkan bahwa Dewan Pers juga menemukan pelanggaran prinsip keberimbangan dalam kasus ini. Hal tersebut dikarenakan Gus Ipul tidak diberikan kesempatan yang setara untuk menyampaikan klarifikasi sebelum tuduhan tersebut disiarkan oleh Forum Keadilan TV.
Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, Dewan Pers mewajibkan Forum Keadilan TV untuk menghapus sebagian konten yang dipersoalkan, memberikan hak jawab secara proporsional kepada pihak yang merasa dirugikan, serta menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat luas. “Ini harus menjadi pelajaran bahwa kebebasan pers tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab. Kritik tentu boleh, tetapi fitnah tidak boleh mendapatkan tempat dalam kerja jurnalistik,” ujar Yudha.
Dalam risalah keputusannya yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Forum Keadilan TV dinyatakan melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena pemberitaannya dinilai tidak akurat dan tidak berimbang. Pelanggaran ini terjadi karena Forum Keadilan TV tidak memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk klarifikasi dan tidak menunjukkan bukti memadai terkait tuduhan praktik suap.
Selain itu, Forum Keadilan TV juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi dan mengabaikan asas praduga tak bersalah. Lebih lanjut, Dewan Pers menegaskan bahwa media tersebut melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, yaitu fitnah, karena menyiarkan tuduhan negatif terhadap pengadu tanpa dasar yang kuat.
Sebelumnya, Gus Ipul melalui kuasa hukumnya telah mengadukan tayangan siniar Madilog pada kanal YouTube Forum Keadilan TV ke Dewan Pers. Tayangan yang menjadi pokok pengaduan adalah tuduhan yang disampaikan oleh Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Lilur) dalam Forum Keadilan TV edisi 12 dan 22 September 2026. Dalam siaran tersebut, Lilur dituding memfitnah adanya rangkaian suap dalam Muktamar NU ke-35 serta menuduh adanya aliran dana korupsi di arena muktamar tersebut.