Densus 88 Ungkap Peran 12 Tersangka Terorisme yang Ditangkap di 6 Provinsi

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah merinci peran dari 12 tersangka yang diamankan terkait kasus terorisme. Peran para tersangka ini ternyata sangat beragam, mulai dari upaya konsolidasi jaringan, penyelenggaraan kegiatan pelatihan, hingga penyebaran propaganda dan rekrutmen anggota.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana menjelaskan, “Adapun peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.” Pernyataan ini disampaikan pada Minggu (4/10/2026).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara terukur untuk mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia. Selain menangkap para tersangka, Densus 88 juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” tambah Mayndra.

Temuan Latihan Fisik dan Menembak

Mayndra lebih lanjut mengungkapkan bahwa penegakan hukum terhadap 12 tersangka ini dilakukan secara serentak di enam provinsi. Keenam wilayah tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” ujar Mayndra kepada wartawan.

Sebanyak 12 tersangka yang berhasil diamankan memiliki inisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan, Densus 88 menemukan adanya dugaan kegiatan pelatihan yang dijalankan oleh sebagian tersangka. Pelatihan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk latihan fisik hingga latihan menembak.

“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” pungkas Mayndra.

Tinggalkan komentar