JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas fasilitas gratis naik transportasi umum, khususnya Transjakarta, bagi enam golongan masyarakat tambahan. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, seiring dengan penyesuaian tarif yang juga akan dilakukan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa penambahan golongan penerima fasilitas gratis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban warga, terutama bagi mereka yang membutuhkan dukungan dalam mobilitas sehari-hari.
Pramono Anung menjelaskan bahwa penyesuaian harga transportasi umum sedang dalam tahap pembahasan. Namun, ia mengapresiasi respons publik yang dinilai cukup kondusif terhadap wacana penyesuaian tarif tersebut.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas gratis. Dengan penambahan enam golongan baru, total penerima fasilitas gratis akan menjadi 21 golongan.
Enam golongan tambahan yang akan mendapatkan fasilitas gratis meliputi:
Pendamping Penyandang Disabilitas
Untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam beraktivitas, pendamping mereka kini juga akan mendapatkan fasilitas gratis. Hal ini bertujuan agar penyandang disabilitas dapat didampingi tanpa menambah beban biaya bagi pendampingnya.
Pencari Kerja
Bagi warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan, fasilitas gratis ini juga akan diberikan. Syaratnya, mereka harus dapat menunjukkan bukti bahwa sedang dalam proses mencari kerja, yang akan diverifikasi melalui loket yang tersedia di beberapa titik.
Pasien Rujukan Rutin
Pasien yang menjalani pengobatan rutin ke rumah sakit atau puskesmas juga akan mendapatkan keringanan. Golongan ini dipilih karena seringkali memiliki keterbatasan ekonomi akibat kondisi kesehatannya.
Pelajar dan Mahasiswa Tidak Mampu (di Luar KJP/KJMU)
Pelajar dan mahasiswa yang tidak termasuk dalam penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), namun masuk dalam kategori tidak mampu, akan mendapatkan fasilitas gratis. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan prosedur akan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Binaan
UMKM binaan juga menjadi salah satu golongan yang akan mendapatkan fasilitas gratis. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan biaya operasional dan mobilitas bagi para pelaku UMKM di Jakarta.
Korban Bencana Alam
Terakhir, korban bencana alam yang sedang dalam masa pemulihan juga akan mendapatkan fasilitas gratis untuk transportasi umum. Hal ini sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam proses pemulihan pascabencana.
Dengan adanya penambahan ini, total terdapat 21 golongan yang akan menikmati fasilitas gratis naik Transjakarta. Berikut adalah 15 golongan yang sudah ditetapkan sebelumnya:
- Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
- Penghuni rumah susun sederhana sewa
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia (lansia)
- Veteran Republik Indonesia
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
- Penjaga rumah ibadah
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu
- Anggota TNI dan Polri