Densus 88 Amankan 11 Terduga Teroris di 6 Provinsi

JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri telah melakukan penangkapan terhadap 11 orang yang diduga merupakan tersangka terorisme. Operasi penegakan hukum ini dilaksanakan secara serentak di enam provinsi berbeda.

Juru bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, pada Minggu (4/10/2026) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sejak hari Jumat (2/10) pekan ini. Para tersangka yang diamankan diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah jaringan yang terafiliasi dengan paham terorisme.

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” tutur Wardhana.

Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan, yaitu HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42). Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya hubungan antar-tersangka yang tersebar di berbagai wilayah.

“Khususnya melalui kegiatan pertemuan secara daring, dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan dan aktivitas pembinaan. Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” bebernya lebih lanjut.

Proses penyelidikan oleh Densus 88 AT Polri dikatakannya masih terus berlanjut. Penyidik akan mendalami barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan para tersangka serta menganalisis keterhubungan mereka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya.

Tinggalkan komentar