Densus 88 Ungkap Peran 11 Tersangka Terorisme yang Ditangkap di 6 Provinsi

JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membeberkan peran 11 tersangka yang baru saja diamankan terkait kasus terorisme. Peran para tersangka ini sangat beragam, meliputi konsolidasi jaringan, penyelenggaraan kegiatan pelatihan, hingga penyebaran propaganda dan rekrutmen anggota baru.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana pada Minggu (4/10/2026) menjelaskan, “Adapun peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.” Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang terukur untuk mencegah aksi teror di tanah air.

Dalam proses pengungkapan tersebut, Densus 88 Antiteror Polri juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. “Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” tambah Mayndra.

Temuan Latihan Menembak

Mayndra melanjutkan bahwa penegakan hukum terhadap 12 tersangka ini dilaksanakan secara serentak di enam provinsi berbeda. Keenam wilayah tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” ujar Mayndra kepada wartawan.

Sebelas tersangka yang berhasil diamankan memiliki inisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Lebih lanjut, dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan, Densus 88 menemukan adanya dugaan kegiatan pelatihan yang diikuti oleh sebagian tersangka. Pelatihan ini mencakup latihan fisik hingga latihan menembak.

“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ungkap Mayndra.

Tinggalkan komentar