Darmawangsyah Muin Ditunjuk Jadi Plt Bupati Gowa, Husniah Talenrang Diberhentikan

Jakarta – Sitti Husniah Talenrang tidak lagi menjabat sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemberhentian ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Posisi yang ditinggalkan Husniah kini diisi oleh Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Tito Karnavian mengonfirmasi penandatanganan surat pemberhentian Bupati Gowa dan pengangkatan wakil bupati sebagai Plt. “Kemarin sudah saya tandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa dan mengangkat wakil bupati sebagai Plt Bupati,” ujar Tito seusai acara di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Keputusan pemberhentian Husniah, menurut Tito, sejalan dengan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa. Usulan ini muncul setelah adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemberhentian Bupati Gowa.

“Nah, ini kita koordinasi dengan DPRD, mereka langsung ajukan usulan. Gubernur juga menyampaikan. Dengan demikian, sudah terpenuhi, bolanya di Kemendagri, kita langsung cepat, hanya dua hari kok. Dua hari, saya tandatangani, cepat keluarkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa penunjukan bupati definitif sebagai pengganti Husniah belum dapat dilakukan saat ini. Proses tersebut memerlukan usulan resmi dari DPRD setempat.

“Kami enggak bisa langsung bupati definitif, harus ada usulan rapat paripurna dari DPRD untuk diusulkan sebagai bupati definitif. Begitu sudah diusulkan, kami baru akan mengeluarkan SK bupati definitif,” katanya.

Tito juga menerangkan mengenai kekosongan jabatan Wakil Bupati yang akan terjadi apabila Darmawangsyah ditetapkan sebagai bupati definitif. Nantinya, akan ada proses pengusulan calon wakil bupati dari partai politik pengusung.

“Nah, nanti wakilnya kosong. Wakilnya kosong, bisa diisi. Yaitu dua, diusulkan dua pasangan calon, dua calon, dari gabungan partai yang mendukung dia saat itu. Nanti baru diparipurnakan lagi, bisa voting, bisa aklamasi. Itu baru diajukan lagi ke Kemendagri,” ucapnya.

Tinggalkan komentar