Banten Kejar Tunggakan Pajak Mobil Mewah Rp 100 Miliar

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten tengah berupaya mengejar para pemilik kendaraan mewah yang menunggak pembayaran pajak. Potensi tunggakan pajak dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyebutkan bahwa sebagian besar kendaraan mewah yang menunggak pajak teridentifikasi berada di wilayah Tangerang Raya. “Kendaraan mewah pendataannya masih dalam penelusuran kami untuk ditracing datanya. Potensinya besar, kalau perkiraan kami sekitar Rp 50-100 miliar,” ujar Berly pada Kamis (15/10/2026).

Selain menyasar pemilik mobil mewah, Bapenda juga memprioritaskan penagihan tunggakan pajak kendaraan milik perusahaan di wilayah Banten dalam tiga bulan terakhir tahun ini. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penurunan pendapatan dari sektor pajak kendaraan.

“Kita akan melakukan penagihan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki tunggakan besar, dan juga kepada kendaraan-kendaraan yang mewah. Kita akan lakukan itu di tiga bulan terakhir. Menyikapi bahwa memang kondisi penurunan itu terjadi di pajak kendaraan,” jelas Berly.

Berly berharap upaya penagihan tunggakan pajak ini dapat berkontribusi signifikan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Saat ini, realisasi pendapatan daerah baru mencapai Rp 6,55 triliun, atau sekitar 64,97 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 10,08 triliun.

Untuk memaksimalkan penagihan, Bapenda akan meningkatkan intensitas razia pajak kendaraan bermotor bekerja sama dengan pihak kepolisian. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan kepatuhan administrasi kendaraan, tetapi juga sebagai pengingat bagi masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

“Yang pertama adalah kita akan mendorong upaya razia pajak kendaraan yang lebih maksimal. Karena itu merupakan bagian dari pengingat masyarakat juga untuk membayar. Biasanya lewat razia pajak itu banyak masyarakat yang akhirnya membayar,” kata Berly.

Selain itu, Bapenda juga akan menggandeng Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Banten untuk menagih tunggakan pajak kendaraan milik perusahaan. Per data per 30 September 2026, total tunggakan pajak kendaraan perusahaan tercatat sekitar Rp 25 miliar.

“Kalau per 30 September kemarin, penunggak pajak kendaraan perusahaan itu sekitar Rp 25 miliar. Nah, ini untuk kerja sama dengan APH kami lakukan itu dengan menggandeng pihak Asdatun Kejaksaan Tinggi,” pungkas Berly.

Tinggalkan komentar