Damai di Bekasi: Perselisihan Knalpot Bising Berakhir Lewat Restorative Justice

Kasus perselisihan yang dipicu oleh suara knalpot bising di Perumahan Royal Cikunir, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, kini telah mencapai titik damai. Kesepakatan ini terwujud setelah kedua belah pihak menjalani mediasi dan sepakat untuk mencabut laporan masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan bahwa perdamaian tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Dalam pertemuan yang digelar di Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (2/10/2026), kedua belah pihak saling bermaafan, mencabut laporan, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Para pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui keadilan restoratif atau restorative justice,” ujar Verdika dalam keterangannya.

Sebelumnya, kasus yang sempat viral di media sosial ini membuat kedua belah pihak saling melaporkan ke polisi. Polres Metro Bekasi Kota menerima dua laporan dari keluarga yang rumahnya diduga dirusak dan salah satu anggotanya dianiaya. Selain itu, ada juga laporan dari pihak bengkel yang diduga menjadi pemicu perselisihan akibat knalpot bising.

Terkait laporan dari pemilik rumah, Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, proses penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut kini dihentikan seiring dengan adanya kesepakatan damai.

“Proses penyidikan telah dihentikan, dan dua tersangka dalam perkara dugaan pemukulan yang ditangani Satreskrim juga telah dibebaskan,” tambah Verdika.

Verdika menekankan bahwa penyelesaian perkara ini disertai dengan tanggung jawab para pihak untuk menepati kesepakatan yang telah dibuat. Komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan menjadi elemen penting dari perdamaian ini, demi mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.

“Permintaan maaf perlu diikuti perubahan sikap, terutama dalam menghadapi perselisihan. Proses hukum yang telah dijalani harus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan membawa kerugian dan konsekuensi hukum,” tegasnya.

Peristiwa awal perselisihan ini terjadi pada 29 September 2026 di wilayah Jaka Mulya, Bekasi Selatan. Berdasarkan laporan yang diterima, salah satu pihak mengaku mengalami kekerasan bersama kedua anaknya setelah menegur suara bising knalpot dari sebuah bengkel. Di sisi lain, pihak bengkel melaporkan mengalami kekerasan ketika berusaha melerai cekcok. Pada malam yang sama, sejumlah orang dilaporkan mendatangi rumah salah satu pihak, yang kemudian berujung pada laporan dugaan perusakan.

Tinggalkan komentar