Buron Penyelundup HP Ilegal Rp 253 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap Tatang Winata (TW), seorang buron dalam kasus penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan. Penangkapan dilakukan sesaat setelah tersangka mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Tatang Winata (TW) pada hari Selasa, 6 Oktober 2026 di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Brigjen Ade Safri menambahkan, tersangka TW sempat melarikan diri ke luar negeri saat proses penyidikan kasus tersebut berlangsung. “Tersangka TW sempat buron atau melarikan diri ke luar negeri saat dilakukan penyidikan atas perkara penyelundupan HP bekas illegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia,” jelasnya.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima penyidik dari petugas Imigrasi Bandara Soetta mengenai aktivitas penerbangan TW. Tersangka terdeteksi dalam sistem keimigrasian Indonesia karena sebelumnya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh penyidik.

TW teridentifikasi tiba dari Seoul menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA879 kelas bisnis kursi 7A dengan rute Incheon (ICN) – Jakarta (CGK). Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap TW di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

“Sekira pukul 20.00 WIB tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap saudara Tatang didampingi oleh petugas Imigrasi (Bandara) Soetta,” tutur Ade Safri.

Saat diamankan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tangan TW, meliputi satu unit ponsel Samsung Galaxy A16 5G, satu unit iPhone 16 Pro, paspor, KTP, dan tiket pesawat GA879 atas namanya. Setelah pemeriksaan awal, tersangka langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ungkap Ade Safri.

Dalam penanganan kasus dugaan importasi ilegal ini, Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah DCP alias Peter, MT, dan TW.

Nilai total barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik dalam pengungkapan kasus ini ditaksir mencapai Rp 253 miliar. Rincian barang bukti sitaan meliputi ponsel iPhone dan Android beserta suku cadangnya seperti LCD, baterai, mesin, dan komponen lainnya sebanyak kurang lebih 50.000 unit dengan nilai sekitar Rp 250 miliar. Selain itu, disita pula perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp 3,075 miliar.

“Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp253.075.600.000,” papar Ade Safri.

Berkas perkara untuk dua tersangka lainnya, yaitu DCP alias Peter dan MT, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, penyidik tengah menyelesaikan proses pemberkasan perkara tersangka TW untuk segera dilimpahkan ke JPU.

Atas perbuatannya, TW disangkakan melanggar tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan importasi ilegal. Ia dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan komentar