Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah telah menyelesaikan penyusunan peraturan presiden (Perpres) yang secara komprehensif mengatur ekosistem layanan ojek daring (ojol). Aturan baru ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengangkutan penumpang, penetapan tarif, hingga pengiriman barang dan makanan.
Penyelesaian Perpres ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sebuah konferensi pers yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dari unsur pemerintah, hadir Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Dasco menjelaskan bahwa pemerintah akan segera merilis Perpres Nomor 27 yang secara spesifik mengatur terkait ojek online. “Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini,” kata Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa Perpres ini akan secara rinci mengatur pengangkutan orang menggunakan ojol roda dua, termasuk mekanisme penetapan tarifnya. Selain itu, aturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pengangkutan barang dan makanan.
“Pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan,” ujar Dasco.
Dalam implementasinya, sejumlah kementerian akan memegang peran sesuai dengan bidangnya masing-masing untuk mengatur ekosistem ojol. Menteri UMKM ditunjuk sebagai pengampu utama, sementara Kementerian Perhubungan akan bertanggung jawab atas pengaturan angkutan orang dan tarif. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengatur pengangkutan barang dan makanan, sebelum akhirnya Perpres ini secara resmi dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara.