Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Gowa, yang berujung pada pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Menanggapi keputusan tersebut, Sitti Husniah menduga adanya upaya sabotase dalam proses pengusulan pemberhentiannya sebagai kepala daerah.
Menurut Husniah, ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang seharusnya memberikannya hak untuk menyampaikan tanggapan kepada MA. Ia menduga sabotase tersebut dilakukan melalui pengiriman surat melalui pos. “Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos,” kata Husniah saat konferensi pers di Rujab Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026).
Indikasi sabotase ini berkaitan dengan surat dari MA perihal pemberitahuan hak uji pendapat yang ditujukan kepada Bupati dan DPRD Gowa. Surat tersebut seharusnya memberikan kesempatan bagi Husniah untuk menyampaikan tanggapan dan haknya kepada MA. “Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa,” jelasnya.
Namun, surat pemberitahuan dari MA tersebut dikabarkan tidak pernah sampai kepada Husniah. Ia baru mengetahui adanya surat tersebut justru ketika putusan MA telah keluar. “Hal ini di luar dari dugaan kami dan tentunya terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjuti. Dan terkait hal-hal yang sifatnya teknis, akan disampaikan oleh kuasa hukum saya,” ucap Husniah.
Husniah menganggap proses politik di Gowa telah berjalan secara tidak sehat dan mengganggu jalannya pemerintahan serta pelayanan publik. Meskipun demikian, ia tetap menghargai proses hukum yang telah berjalan. “Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang saya sangat tidak inginkan,” paparnya.
Ia berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi atau ikut dalam politik yang dinilai tidak seharusnya menjadi konsumsi publik. “Saya hanya ingin memesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi ataupun tidak ikut dalam politik yang semestinya tidak menjadi konsumsi publik, kita jaga sama-sama ini Gowa,” ucap Husniah.
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Bupati Gowa diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin, mulai dari minimarket hingga perumahan. Polisi menyebutkan ada empat klaster dalam praktik pungli yang dilakukan oleh Bupati Husniah.