DKI Jakarta Beri Sanksi 29 Perusahaan Pengangkut Sampah Pelanggar Aturan

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar aturan pengelolaan sampah. Tercatat ada 29 perusahaan pengangkut sampah dan puluhan individu yang kedapatan membakar sampah di wilayah ibu kota yang dijatuhi sanksi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan bahwa penegakan hukum ini dilakukan sepanjang periode Januari hingga September. “Sepanjang bulan Januari sampai September ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan persampahan ini, ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Anies saat meninjau penanganan sampah di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Anies menjelaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah pola pengelolaan sampah. Jika sebelumnya hanya berfokus pada angkut dan buang, kini diarahkan pada pilah, angkut, dan olah.

Selain 29 perusahaan penyedia jasa angkutan kebersihan, terdapat 44 pihak lain yang juga dikenai sanksi. Sanksi tersebut diberikan karena terbukti membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah.

Menurut Anies, perusahaan-perusahaan yang menerima sanksi ini mayoritas bekerja sama dengan sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka). Ia menambahkan bahwa perusahaan tersebut biasanya lebih memilih untuk membayar sanksi dan memperbaiki pengelolaan sampah mereka sebelum mencapai teguran ketiga.

“Kenapa mereka ini rata-rata takut namanya diumumkan di publik? Karena mereka ini kan kerja samanya dengan Horeka: hotel, restoran, kafe. Begitu ketika diumumkan, kemudian di-blacklist oleh Pemerintah DKI Jakarta, itu seperti orang menutup periuk nasinya sendiri,” jelas Anies.

“Maka sampai dengan teguran kedua, rata-rata mereka kemudian bersedia untuk membayar dan juga memperbaiki cara penanganan sampah di Jakarta,” imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, merinci bahwa sanksi yang diberikan kepada perusahaan berupa denda uang dan surat teguran. “Berupa denda uang, surat teguran juga. Nanti akan kita proses semua,” kata Dudi.

Dudi menambahkan bahwa nama-nama perusahaan yang melanggar belum diumumkan kepada publik. Pengumuman nama pelanggar baru akan dilakukan setelah mereka menerima teguran ketiga. “Tapi pengumuman itu belum kita umumkan karena setelah teguran ketiga baru boleh kita sebutkan nama-nama siapa saja yang melanggar,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar